
Zagreb | acehtraffic.com - Mantan Perdana Menteri Kroasia, Ivo Sanader dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun setelah dijerat hukuman menerima suap dari dua perusahaan asing, di sini kemarin.
Pengadilan distrik Zagreb mendapati Sanader menerima suap senilai 5 juta euro (sekitar Rp 61,5 milyar) dari kelompok perusahaan minyak Hongaria pada 2008.
Bekas pemimpin itu juga terbukti bersalah karena mengambil bayaran dari sebuah bank di Austria pada 1995. | AT | Z | Reuters
