News Update :

Mabes Polri Bebaskan Tersangka Korupsi Simulator SIM

Kamis, 01 November 2012



Jakarta | Acehtraffic.com - Mabes Polri membebaskan tersangka korupsi simulator SIM. Masa penahanan para tersangka sudah habis masa tahanannya dan kasus tersebut kini sudah dilimpahkan semuanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya itu kan habisnya pukul 00.00 semalam. Info yang kami terima sudah kembali ke rumah masing-masing," ujar Karopenmas Mabes Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kamis 1 November 2012.

Menurut Boy, penyidikan terhadap para tersangka yang kini sudah bebas itu bukan lagi dilakukan oleh Bareskrim Polri. Penyidik KPK yang kini menentukan itu.

Boy tidak bisa mengomentari lebih lanjut penyidikan yang akan dilakukan KPK. Karena kasus korupsi simulator SIM sudah sepenuhnya diserahkan ke KPK. 

"Jadi saya tidak bisa mengomentari lebih jauh mengenai penyidikan yang akan dilakukan KPK, seperti kapan akan diperiksa, kapan akan dipanggil dan lain-lain," kata Boy.

Tahanan yang sudah dibebaskan kepolisian yakni Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo dan Budi Santoso. Menurut Boy, para perwira menengah itu kini tetap bertugas di kesatuannya masing-masing.

"Ya tetap hadir di kesatuannya masing-masing di Pamen Korlantas," ucapnya. | AT | H | DT |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016