Aceh Utara |
Acehtraffic.com –Ayah Banta alias Vikram terdakwa pelaku penembakan jelang pilkada Aceh hadir memberikan kesaksiannya kepada terdakwa M.Joni dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara. Kamis, 1 November 2012..
Dalam kesaksiannya dihadapan Majelis hakim itu Vikram Alias ayah Banta, Vikram Alias Ayah Banta mengaku telah melakukan sejumlah aksi penembakan menjelang Pilkada Aceh mengatakan penembakan menjelang pilkada Aceh dilakukan karena sakit hati kepada mantan Gubernur Irwandi Yusuf, sebab tidak memenuhi beberapa janji salah satunya janji kesejahteraan bagi kombatan GAM.
Karena dianggap tidak memenuhi janji tersebut, makanya Ayah Banta melakukan serangkaian penembakan di Aceh menjelang Pilkada Aceh April 2012 lalu. Dan itu dilakukan agar Irwandi Yusuf memperhatikannya dan untuk memperlihatkan bahwa mereka masih ada.
Terkait dengan kesaksiannya terhadap M.Joni, dalam sidang tersebut Ayah Banta menolak Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 4 yang isinya menyatakan bahwa Ayah Banta minta tolong kepada M Joni untuk mencari tempat persembunyian.
Menurut pengakuan Ayah Banta, dirinya tidak pernah mengatakan seperti itu kepada M Joni, yang ada, katanya Ayah Banta hanya meminta no handphone Bukhari kepada M Joni. Sehingga BAP tersebut dicabut oleh Ayah Banta.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Dahnir mengatakan tidak menutup kemungkinan Ayah Banta akan dipanggil kembali sebagai saksi, untuk dikonfrontir dengan saksi terbali-kan. “Bisa saja Ayah Banta akan kita panggil kembali, sesuai dengan kebutuhan sidang,” ujar Dahnir.
Dalam persidangan tersebut, juga terlihat keluarga Ayah Banta ikut menghadiri. Mereka duduk di barisan kedua dari depan.
Sidang tersebut dimulai pukul 10:30 Wib pagi tadi, mendapat pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian. Setiap pengunjung yang ingin masuk ke Pengadilan Negeri Lhoksukon diperiksa oleh petugas, begitu juga didalam ruang sidang, dijaga oleh sejumlah personil Brimob.
Ayah Banta menggunakan baju bewarna orange dan disisi belakang baju tersebut bertuliskan “Tahanan 23”, persidangan tersebut, diketuai oleh Abdul Aziz, dan didampingi oleh hakim anggota, T Almadian dan Wisnu serta JPU Dahnir dan Antoni Mustaqbal. | AT | RD| AG |
Dalam kesaksiannya dihadapan Majelis hakim itu Vikram Alias ayah Banta, Vikram Alias Ayah Banta mengaku telah melakukan sejumlah aksi penembakan menjelang Pilkada Aceh mengatakan penembakan menjelang pilkada Aceh dilakukan karena sakit hati kepada mantan Gubernur Irwandi Yusuf, sebab tidak memenuhi beberapa janji salah satunya janji kesejahteraan bagi kombatan GAM.
Karena dianggap tidak memenuhi janji tersebut, makanya Ayah Banta melakukan serangkaian penembakan di Aceh menjelang Pilkada Aceh April 2012 lalu. Dan itu dilakukan agar Irwandi Yusuf memperhatikannya dan untuk memperlihatkan bahwa mereka masih ada.
Terkait dengan kesaksiannya terhadap M.Joni, dalam sidang tersebut Ayah Banta menolak Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 4 yang isinya menyatakan bahwa Ayah Banta minta tolong kepada M Joni untuk mencari tempat persembunyian.
Menurut pengakuan Ayah Banta, dirinya tidak pernah mengatakan seperti itu kepada M Joni, yang ada, katanya Ayah Banta hanya meminta no handphone Bukhari kepada M Joni. Sehingga BAP tersebut dicabut oleh Ayah Banta.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Dahnir mengatakan tidak menutup kemungkinan Ayah Banta akan dipanggil kembali sebagai saksi, untuk dikonfrontir dengan saksi terbali-kan. “Bisa saja Ayah Banta akan kita panggil kembali, sesuai dengan kebutuhan sidang,” ujar Dahnir.
Dalam persidangan tersebut, juga terlihat keluarga Ayah Banta ikut menghadiri. Mereka duduk di barisan kedua dari depan.
Sidang tersebut dimulai pukul 10:30 Wib pagi tadi, mendapat pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian. Setiap pengunjung yang ingin masuk ke Pengadilan Negeri Lhoksukon diperiksa oleh petugas, begitu juga didalam ruang sidang, dijaga oleh sejumlah personil Brimob.
Ayah Banta menggunakan baju bewarna orange dan disisi belakang baju tersebut bertuliskan “Tahanan 23”, persidangan tersebut, diketuai oleh Abdul Aziz, dan didampingi oleh hakim anggota, T Almadian dan Wisnu serta JPU Dahnir dan Antoni Mustaqbal. | AT | RD| AG |
Baca juga :

