News Update :

Anggota Parlemen Iran Kutuk Penyitaan Aset Tehran Oleh Kanada

Rabu, 07 November 2012



Acehtraffic.com - Anggota parlemen Republik Islam Iran menilai sikap Kanada menyita aset Tehran melanggar etika dan hukum internasinonal.

Seperti dilaporkan IRNA, sejumlah anggota parlemen Republik Islam Iran Selasa (6/11)  mengutuk aksi penyitaan aset Iran oleh pengadilan Kanada. Mereka mengatakan, kinerja pengadilan Kanada bertentangan dengan etika dan hukum internasional. Mereka juga menyeru pejabat Iran untuk mengajukan gugatan kepada masyarakat internasonal sebagai reaksi atas ulah pemerintah Ottawa tersebut.

Pengadilan Kanada baru-baru ini mengeluarkan surat pembekuan aset Iran termasuk kedutaan dan pusat kebudayaan untuk mengganti rugi kepada keluarga korban insiden pemboman di Baitul Maqdis.

Mohammad Hassan Asfari, anggota komisi keamanan nasional dan kebijakan luar negeri parlemen Iran terkait hal ini kepada IRNA mengatakan, "Kinerja pemerintah Kanada melanggar perjanjian internasional dan Tehran secepatnya harus memberikan reaksinya serta mengajukan gugatan ke pengadilan internasional."

Fatimah Alia, wakil Tehran di parlemen saat diwawancarai IRNA menilai penyitaan aset Iran oleh Kanada melanggar konvensi internasional. Ia menekankan, "Kasus ini harus diselesaikan melalui pengadilan internasional."

Mansour Hakikat Pour, anggota komisi keamanan nasional dan kebijakan luar negeri parlemen Iran juga menilai tindakan Kanada menyita aset Iran sebagai langkah ilegal. "Pemerintah Kanada harus bertanggung jawab atas tindakan tak layak tersebut," ungkap Hakikat Pour.

Hakikat Pour menambahkan, pihak pengadilan dan diplomat Iran harus secepatnya menindaklanjuti kasus ini dan berusaha mengambil ganti rugi dari Kanada.

Marla Bennett, 24 tahun tewas dalam sebuah insiden ledakan bom di Universitas Hebrew di Baitul Maqdis (Jerusalem) pada tahun 2002 dan pengadilan Amerika Serikat mendakwa Gerakan Perlawanan Islam Palestina (Hamas) sebagai pelaku peledakan tersebut.

Sementara itu, pengadilan Kanada dengan klaimnya bahwa Hamas didukung oleh Republik Islam Iran menuntut Tehran dan Departemen Intelijen dan Keamanan Iran memberi ganti rugi kepada orang tua Bennett sebesar 12,904 juta dolar.

Mengingat keluarga Bennett gagal meloloskan vonis penyitaan aset Iran di Amerika Serikat, mereka akhirnya merujuk ke Kanada untuk membekukan aset Republik Islam Iran demi keuntungan mereka.

Oleh karena itu, hakim Ontario Kanada mengeluarkan surat pembekuan aset Iran di negara ini termasuk kedubes Iran di Ottawa dan pusat kebudayaan negara ini di Toronto.
| AT | M | Irib |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016