News Update :

Waduh, Mau Kubur Jenazah Dipungli Rp 2 Juta

Rabu, 10 Oktober 2012



Jakarta | Acehtraffic.com - Mencekik leher. Itulah yang dirasakan anggota keluarga almarhum Sides Sudyarto. Untuk mendapatkan petak makam di tempat pemakaman umum (TPU) Joglo, Jakarta Barat, oknum petugas TPU mematok harga Rp2 juta dan Rp7 juta.

Pungli (pungutan liar) dalam pelayanan pemakaman sudah menjadi rahasia umum. Ironis, ketika anggota keluarga atau ahli waris sedang berduka, oknum petugas TPU malah memanfaatkan keadaan ini.

Almarhum Sides Sudyarto merupakan warga Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Anggota keluarganya kesal karena biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan petak makam sangat besar, yaitu Rp2 juta.

"Rp2 juta untuk lubang lama atau jenazah ditumpuk dengan jenazah yang sudah ada sebelumnya, sedangkan Rp7 juta untuk petak makam baru. Kita ambil yang Rp2 juta, mau bagaimana lagi, masak almarhum tidak dikubur," kata Yayat, adik dari almarhum Sides, di Jakarta, Rabu 10 Oktober 2012.

Catatan INILAH.COM, tarif retribusi petak makam sesuai Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2006 tentang Retribusi Daerah yakni untuk blok AA1 per tiga tahun Rp 100.000, AA2 Rp 80.000, A1 Rp 60.000, A2 Rp 40.000, dan A3 gratis untuk keluarga miskin.

Persoalan pungli di TPU sudah lama dikeluhkan masyarakat, tetapi tidak pernah ada perbaikan. Gubernur DKI Jakarta terpilih Joko Widodo bisa menertibkan biaya pemakaman ilegal.
| AT | M | IH |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016