News Update :

Ternyata Polri Belum Serahkan Kasus Simulator SIM ke KPK

Minggu, 28 Oktober 2012

Jakarta | Acehtraffic.com - Meski telah menyatakan menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan simulator ujian mengemudi, namun ternyata Polri belum juga menyerahkan para tersangka dan berkas penyidikannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK berharap agar penyerahan itu bisa dituntaskan pada 31 Oktober mendatang. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengkhawatirkan lima tersangka Polri akan bebas demi hukum jika tidak diserahkan ke KPK. Sebab, masa tahanan berakhir pada 31 Oktober ini.

"Apalagi per tanggal 22 Oktober, Kapolri sudah menyurati bahwa kasus ini sepenuhnya ditangani KPK. Maka dari itu, kami mengusulkan supaya diserahkan 31 Oktober, hal-hal lain yang bersifat teknis. Poinnya adalah itu," ujar Bambang di Jakarta, Minggu 28 Oktober 2012.

Kelima tersangka yang ditetapkan Polri yaitu Brigjen Didik Purnomo, Ketua Panitia Lelang Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Bendahara Korps Lalu Lintas Komisaris Legimo, Direktur PT Citra Mandiri, Budi Susanto, dan Direktur Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang. KPK juga menetapkan tersangka tiga dari lima orang, dan Irjen Djoko Susilo.
| AT | M | OZ |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016