News Update :

Sidang Putusan Persilisihan Pilkada Tamiang, Hamdan Sati Menang

Kamis, 11 Oktober 2012


Jakarta | Acehtraffic.com-Sidang kerkara persilisihan pilkada Aceh Tamiang di di Mahkamah Kontitusi (MK), Akhirnya dimenangkan oleh pasangan nomor 10 yaitu Hamdan Sati –Iskandar Zulkarnaen. Kamis 11 Oktober 2012.

Gugatan permohonan dari pemohon pasangan diusung Partai Aceh yaitu nomor 4 Agus Salim dan Abdussamad ditolak seluruhnya oleh mahkamah kontitusi.

Keputusan itu tercantum dalam website Mahkamah kontitusi pukul 14.00 wib dengan isinya  Nomor Perkara : 63/PHPU.D-X/2012, Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Putaran Ke Ii Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2012, Amar Putusan : Ditolak

Sebelumnya Pasangan Agus Salim dan Abdussamad yang memegang nomor urut empat ini dalam pilkada beberapa waktu lalu mengungkapkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan  KIP Aceh Tamiang dan pasangan nomor urut 10.

Dalam gugatan itu, Agus meminta MK membatalkan dan menyatakan tidak sah hasil rekapitulasi suara pemilihan Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang yang dilakukan KIP Tamiang serta mendiskualifikasi pasangan bupati/Cawabup nomor urut 10 serta menetapkan, pasangan nomor urut empat sebagai Bupati/wakil Bupati terpilih. | AT | RD|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016