News Update :

Qanun Wali Nanggroe Akan Disahkan Pada 2 November

Rabu, 31 Oktober 2012


Banda Aceh | acehtraffic.com - Rancangan qanun Wali Nanggroe dijadwalkan akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPRA pada 2 November 2012 mendatang. Raqan itu, nantinya menjadi pedoman mengenai syarat-syarat calon, tata cara pemilihan, peserta pemilihan, masa jabatan, kedudukan protokoler, keuangan, dan ketentuan lain yang menyangkut Wali Nanggroe.

Pengesahan qanun inisiatif dewan tersebut, akan dilakukan bersamaan dengan pengesahan tiga raqan usul eksekutif yakni, raqan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Aceh, Raqan tentang perkebunan dan Raqan tentang dana abadi pendidikan.Wakil Ketua DPRA Amir Helmi saat memimpin pembukaan masa persidangan III Tahun 2012 DPR Aceh, Selasa (30/10) menyampaikan, pembahasan terhadap empat raqan kali ini, sesuai dengan keputusan rapat Badan Musyawarah DPR Aceh 18 Oktober 2012 kemarin.

Tiga raqan merupakan usulan Pemerintah Aceh yakni, RPJP Aceh yang telah selesai dilakukan pembahasan harmonisasi dan sinkronisasi pendahuluan secara komprehensif dan sistematis oleh Pansus III DPR Aceh bersama tim pemerintah Aceh.Kedua, raqan perkebunan telah selesai dilakukan pembicaraan oleh Komisi B DPRA bersama tim eksekutif. Kemudian, raqan tentang dana abadi pendidikan, yang telah selesai dilakukan pembicaraan tingkat pertama oleh komisi E DPRA bersama tim eksekutif.

Sementara menyangkut dengan perkembangan program legislasi tahun 2012, DPRA melalui Badan Legislasi telah menetapkan 21 judul raqan prioritas untuk diselesaikan pada tahun 2012 ini. Dimana 15 usulan eksekutif dan 6 judul inisiatif DPR Aceh.
Dari 15 usul eksekutif, 13 Raqan sudah disampaikan oleh eksekutif ke DPRA, yakni, raqan RTRWA, raqan RPJPA, raqan perubahan qanun 2/2008, raqan dana abadi pendidikan, raqan perkebunan, raqan pertambangan, raqan PPNS, raqan kepariwisataan, raqan pinjaman dan hibah, raqan Pilkada, raqan penyertaan modal, raqan lambang dan bendera Aceh, dan raqan RPJM Aceh.

Dari 2 raqan yang belum disampaikan, 1 raqan sedang dalam proses pemantapan konsepnya oleh Biro Hukum dan Baitul Mal, yakni raqan pengelolaan zakat, infaq dan sadaqah dan 1 raqan lagi, yakni raqan perhubungan, sedang dilakukan perbaikan oleh eksekutif sambil menunggu selesainya raqan RTRW Aceh.

Dari 13 raqan yang sudah disampaikan, 1 raqan sudah disahkan menjadi qanun, yaitu qanun Pilkada. Sementara 9 raqan lagi sedang dalam pembahasan dan tiga diantaranya sedang diparipurnakan.Sementara dari 6 raqan inisiatif DPRA, 2 sedang pembahasan, yakni raqan Wali Nanggroe dan perubahan qanun 5 tahun 2009 tentang penanaman modal, dimana satu diantaranya, raqan Wali Nanggroe sedang diparipurnakan.

Sedangkan 2 Raqan lainnya, baru diparipurna khusus dari usul inisitif anggota menjadi inisiatif DPRA, tapi belum dilakukan pembahasan, yaitu raqan perubahan atas qanun 5 tahun 2008 tentang penyelengaraan pendidikan dan Raqan KKR.Raqan ketenagakerjaan dan raqan perubahan atas qanun 2/2007 tentang kedudukan keuangan dan protokoler pimpinan dan anggota DPRA, belum paripurna khusus dan belum disampaikan ke pemerintah Aceh.

Selain raqan prolega tersebut, eksekutif juga telah menyampaikan 4 Raqan lainnya, yaitu raqan hukum jinayat, raqan hukum acara jinayat, raqan perubahan qanun 4 tahun 2007 tentang Setda dan raqan perubahan qanun 5 tahun 2007 tentang dinas.

Sementara itu, penyampaian terhadap tiga raqan usul eksekutif dilakukan oleh gubernur Aceh dalam hal ini diwakilkan oleh Sekda Aceh T Setia Budi dalam masa persidangan III DPRA TAHUN 2012 di Gedung DPR Aceh. Sementara penyampaian raqan inisiatif DPRA disampaikan langsung oleh Ketua Pansus I raqan Wali Nanggroe, Teungku Ramli Sulaiman. (slm) | AT | Z | RakyatAceh
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016