Jakarta | Acehtraffic.com- Hari
ini sidang kerkara persilisihan pilkada Aceh Tamiang di sidangkan di Mahkamah
Kontitusi (MK), Calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang, Agus Salim dan
Abdussamad menggugat hasil penghitungan suara pilkada Aceh Tamiang oleh Komisi
Independen Pemilihan (KIP) setempat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kamis 11 Oktober 2012. Apa hasilnya?
Persidangan dengan nomor Perkara
: 63/PHPU.D-X/2012, pokok perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala
daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Putaran II Tahun 2012
dengan agenda pengucapan putusan baru
saja selesai digelar.
Dalam materi gugatan pasangan
Agus Salim dan Abdussamad yang memegang nomor urut empat ini dalam pilkada
beberapa waktu lalu mengungkapkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan KIP Aceh Tamiang dan pasangan nomor urut 10.
Dalam gugatan itu, Agus meminta
MK membatalkan dan menyatakan tidak sah hasil rekapitulasi suara pemilihan
Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang yang dilakukan KIP Tamiang serta
mendiskualifikasi pasangan bupati/Cawabup nomor urut 10 serta menetapkan,
pasangan nomor urut empat sebagai Bupati/wakil Bupati terpilih
Berdasarkan informasi yang
berhasil di peroleh acehtraffic.com, gugatan pasangan Agus Salim dan Abdussamad
yang diusung Partai Aceh ditolak
seluruhnya oleh mahkamah kontitusi. | AT | RD |

