
Banda Aceh | acehtraffic.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melepas seekor Orangutan Sumatera (pongo abelii) jantan ke cagar alam di kawasan Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Minggu malam.
"Orangutan diberi nama si Anam ditangkap di kawasan Rawa Tripa, Kabupaten Aceh Barat, Minggu pagi. Malam ini juga satwa ini dilepas di cagar alam di Jantho," kata Kepala BKSDA Aceh Amon Zamora, di Banda Aceh, Minggu Malam.
Orangutan tersebut ditangkap di kawasan hutan gambut Rawa Tripa, Kabupaten Aceh Barat. Satwa dilindungi ini ditangkap karena dilaporkan mengganggu masyarakat.
Amon Zamora mengatakan, si Anam merupakan Orangutan jantan yang masuk kategori kuat dengan berat badan sekitar 45 kilogram dan berusia 20 tahun.
Dilepaskannya Orangutan tersebut di cagar alam di Jantho, kata dia, karena di kawasan itu terdapat pusat rehabilitasi dan karantina yang dikelola Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP).
"Selain ada pusat rehabilitasi dan karantina, Cagar Alam Jantho dianggap memiliki cukup makanan bagi satwa dilindungi ini dan juga kesehatannya juga bisa dipantau setiap saat," ungkapnya.
Amon Zamora mengatakan Orangutan Sumatera ini ditangkap karena dilaporkan mengganggu masyarakat. Satwa ini masuk ke pemukiman penduduk karena habitatnya sudah terjepit.
"Melihat kondisi kawasan hutan tempat satwa ini ditangkap, kemungkinan habitatnya sudah terjepit dan juga sumber makanannya juga semakin menipis," katanya.
Selain itu, sebut dia, sumber makanan atas atau tanaman di pepohonan bagi Orangutan di kawasan Rawa Tripa sudah tampak mengering, sehingga hewan ini mencari sumber makanan di darat.
"Satwa ini masuk ke pemukiman dan merusak ladang penduduk karena sumber makanan atas tidak ada lagi. Akhirnya, satwa ini mencari makanan di ladang masyarakat," kata Amon Zamora.| AT | Z | Antara
