Jakarta | Acehtraffic.com
-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih memilih fokus menangani
penyidikan kasus korupsi simulator SIM dari pada menanggapi gugatan
Korlantas Polri terkait penyitaan barang bukti.
Menanggapi gugatan Korps
Lalu Lintas (Korlantas) dianggap hanya mengganggu proses penyidikan
kasus tersebut.
"KPK lebih memilih konsentrasi untuk menangani kasus DS (Djoko Susilo) dan tersangka simulator lainnya yang secara resmi penyidikan atas mereka di Polri sudah dihentikan sesuai surat Kapolri 22 Oktober lalu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkatnya, Ahad 28 Oktober 2012
"KPK lebih memilih konsentrasi untuk menangani kasus DS (Djoko Susilo) dan tersangka simulator lainnya yang secara resmi penyidikan atas mereka di Polri sudah dihentikan sesuai surat Kapolri 22 Oktober lalu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkatnya, Ahad 28 Oktober 2012
Bambang mengatakan, soal gugatan itu, dikhawatirkan hanya mengganggu proses percepatan pemeriksaan kasus simulator. Apalagi, Kapolri sudah memutuskan penyidikan perkara itu di Polri sejak 22 Oktober lalu dan menyerahkannya kepada KPK.
Korlantas Mabes Polri melayangkan gugatan perdata kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan dilakukan, karena KPK melakukan penyitaan dokumen-dokumen milik Korlantas yang tidak ada sama sekali kaitannya dengan kasus korupsi simulator SIM. | AT | R | RPB|

