
Jakarta | Acehtraffic.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bertemu dengan Polri untuk membahas teknis penanganan kasus pengadaan simulator SIM di Korp Lalu Lintas 2011 sesuai arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, materi yang akan dibahas adalah tiga tersangka korupsi kasus itu yang ditangani Polri. "KPK akan melakukan koordinasi secepatnya. Dalam pekan ini sudah ditindaklanjuti koordinasi itu," kata Johan, di Kantor KPK, Rabu 10 Oktober 2012.
Kejaksaan Agung bakal dilibatkan dalam pembahasan tiga tersangka itu. Sebab, berkas pemeriksaan tiga tersangka yang ditangani kepolisian sudah dilimpahkan ke kejaksaan. "Karena sebagian berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan tentu akan ada koordinasi lebih lanjut," tutur Johan.
Di kasus simulator SIM ini, KPK telah menetapkan status tersangka kepada empat orang pada 27 Juli lalu. Masing-masing adalah Irjen Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto, dan Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang. Namun, belakangan, tiga dari empat tersangka versi KPK itu, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Mereka adalah Brigjen Didik Purnomo, Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto, dan Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang. Di kasus itu, polisi juga menetapkan dua perwiranya, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, dan Komisaris Legino.
Johan Budi mengakui nasib tiga tersangka simulator SIM versi KPK itu tergantung dari hasil pertemuan tersebut.
"Ini kan belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Tentu saja jalan keluarnya bisa ditempuh melalui komunikasi dan koordinasi," tutur Johan.| AT | M | IH |
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, materi yang akan dibahas adalah tiga tersangka korupsi kasus itu yang ditangani Polri. "KPK akan melakukan koordinasi secepatnya. Dalam pekan ini sudah ditindaklanjuti koordinasi itu," kata Johan, di Kantor KPK, Rabu 10 Oktober 2012.
Kejaksaan Agung bakal dilibatkan dalam pembahasan tiga tersangka itu. Sebab, berkas pemeriksaan tiga tersangka yang ditangani kepolisian sudah dilimpahkan ke kejaksaan. "Karena sebagian berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan tentu akan ada koordinasi lebih lanjut," tutur Johan.
Di kasus simulator SIM ini, KPK telah menetapkan status tersangka kepada empat orang pada 27 Juli lalu. Masing-masing adalah Irjen Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto, dan Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang. Namun, belakangan, tiga dari empat tersangka versi KPK itu, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Mereka adalah Brigjen Didik Purnomo, Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto, dan Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang. Di kasus itu, polisi juga menetapkan dua perwiranya, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, dan Komisaris Legino.
Johan Budi mengakui nasib tiga tersangka simulator SIM versi KPK itu tergantung dari hasil pertemuan tersebut.
"Ini kan belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Tentu saja jalan keluarnya bisa ditempuh melalui komunikasi dan koordinasi," tutur Johan.| AT | M | IH |
