News Update :

Kasus Pemukulan Wartawan Riau, Polisi Tidak berwenang Usut Kekerasan Aparat TNI

Rabu, 17 Oktober 2012

Jakarta | Acehtraffic.com- Terkait adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI terhadap wartawan yang terjadi di Pekanbaru, Riau pada, Selasa 16 Oktober 2012, kemarin. 

 Kabag Penum Humas Mabes Polri, Komnes Pol. Agus Rianto mengatakan pihak kepolisian tidak memiliki wewenang untuk mengusut dugaan tindak pidana tersebut.

Alasannya, TNI memiliki mekanisme tersendiri melalui Polisi Militer (POM) TNI. Dan memiliki kesatuan penyidik untuk menindak pelanggaran oleh oknum TNI. "Aturan yang berlaku di TNI kemungkinan berbeda dengan yang di Polri sehingga Polri tidak memiliki kewenangan untuk menindak anggota TNI," katanya, Rabu 17 Oktober 2012.

Sebelumnya, tindak kekerasan oleh aparat TNI dialami oleh sejumlah wartawan yang tengah mengambil gambar di lokasi jatuhnya pesawat Hawk 200 di sekitar pemukiman warga Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau pada Selasa 16 Oktober 2012 kemarin.

Sejumlah wartawan yang berada di lokasi dilarang meliput jatuhnya pesawat tersebut. Bahkan beberapa diantaranya ada yang dipukul diantaranya Rian FB Anggoro dari pewarta Kantor Berita Antara, Didik Herwanto dari Harian Riau Pos dan Fakhri Robianto dari Riau TV.

Selain menerima kekerasan fisik, beberapa wartawan itu juga mendapat ancaman verbal dan perampasan alat peliputan. Insiden ini pun mendapat kecaman dari sejumlah pihak antara lain DPR, LSM, sejumlah forum wartawan, dan beberapa tokoh pers | AT | R | INC |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016