News Update :

Jurnalis Metro TV Diperiksa dalam Kasus AJI & Prohaba

Selasa, 09 Oktober 2012

Banda Aceh  |  — Wartawan Metro TV Hendra Saputra memenuhi panggilan penyidik Polresta Banda Aceh, Selasa 9 Oktober 2012. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh dan Harian Prohaba.

Hendra mendatangi Polresta Banda Aceh pada pukul 11.00 WIB. Setiba di Mapolresta, Hendra langsung menjumpai penyidik. Belasan wartawan turut hadir menemani pemeriksaan Hendra.
Sejatinya, polisi memanggil dua wartawan sebagai saksi. Selain Hendra, polisi juga memanggil Mukhtaruddin Yakob, wartawan SCTV. Namun, hingga hari ini Mukhtar belum menerima surat panggilan.

Pantauan acehkita.com, dalam pemeriksaan, penyidik menanyakan informasi mengenai konferensi pers yang digelar AJI menyikapi pemberitaan Prohaba terkait PE, seorang gadis yang ditangkap Polisi Syariah di Langsa. Belakangan, PE ditemukan meninggal.

Pada konferensi pers itu, AJI menilai berita media tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Undang-undang No40/1999 tentang Pers.

Pada 25 September lalu, Prohaba akhirnya melaporkan AJI Banda Aceh ke Polda karena merasa nama baiknya dicemarkan.

“AJI Banda Aceh tidak berwenang untuk menilai sebuah berita salah atau benar, karena yang berhak melakukan itu adalah Dewan Pers. Jadi, AJI telah mencaplok kewenangan Dewan Pers,” sebut Staf Legal Prohaba Erlizar Rusli kepada situs ini, 25 September lalu. “AJI telah merugikan kita.”

Hingga berita ini diturunkan, Hendra Saputra masih menjalani pemeriksaan. [acehkita]

Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016