News Update :

Fadh tak Menampik Menyuap Dalam Urusan Anggaran DPID Pidie Jaya, Aceh Besar & Bener Meriah

Sabtu, 13 Oktober 2012


Jakarta | Acehtraffic.com- Tersangka kasus suap pembahasan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fahd Rafiq bersikap blak-blakan mengenai kasus yang menjeratnya. 

Fahd tak menampik dakwaan bahwa dirinya menyuap anggota Banggar Wa Ode Nurhayati Rp 5,5 M.

Fahd saat itu ditanya oleh ketua Majelis Hakim Suhartoyo, apakah dia mengerti dan paham mengenai isi surat dakwaan dari jaksa KPK.

"Pada prinsipnya saya memahami. Ada beberapa yang benar dalam surat dakwaan itu. 90 persen dakwaan itu benar," ujar Fahd di persidangan di pengadilan negeri Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jaksel, Jumat 12 Oktober 2012.

Ketika ditemui wartawan usai persidangan, angka yang dikemukakan Fahd malah bertambah. Kepada jurnalis, pria bernama asli Fahd El Fouz ini menyebut, "95 persen surat dakwaan benar."

Fahd mengakui bahwa dirinya total mengeluarkan uang Rp 6 miliar dengan rincian Rp 5,5 miliar dan Rp 500 juta untuk Haris Surahman, pengusaha sekaligus pengurus MKGR, organisasi sayap Partai Golkar.

"Dan itu sudah ada kesepakatan semua. Saya kooperatif baik di penyidikan, penuntutan atau di pengadilan," ujar Fahd.

Fahd menurut jaksa, memberikan uang suap untuk pengurusan anggaran DPID di 3 Kabupaten di Aceh yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah pada 2010.

"Terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu sebesar Rp 5,5 milliar kepada pegawai negeri Wa Ode Nurhayati, anggota DPR," ujar jaksa Rini Triningsih dari KPK,

Dalam surat dakwaan itu disebutkan, pada September 2010, Fahd menemui pengusaha Haris Andi Surahman untuk membicarakan mengenai dana DPID yang akan turun pada 2011. Haris diketahui juga merupakan pengurus MKGR, organisasi sayap Partai Golkar.

Lalu dari pertemuan itu, munculah nama Wa Ode. "Haris lalu mencari Syarif Achmad untuk menghubungi Wa Ode," ujar jaksa Rini.

Beberapa waktu kemudian, Wa Ode menyanggupi dan meminta komitmen fee 5-6 persen. "Fahd kemudian menghubungi Zamzami untuk menyiapkan proposal dan dana Rp 7,34 miliar," ujar jaksa Rini.

Fahd dijerat dengan pasal 5 dan pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Pasal itu mengatur soal suap dan gratifikasi. | AT | R | Detik.News|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016