Jakarta | Acehtraffic.com- Tersangka
kasus suap pembahasan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID)
Fahd Rafiq bersikap blak-blakan mengenai kasus yang menjeratnya.
Fahd tak
menampik dakwaan bahwa dirinya menyuap anggota Banggar Wa Ode Nurhayati Rp 5,5
M.
Fahd saat itu ditanya oleh ketua
Majelis Hakim Suhartoyo, apakah dia mengerti dan paham mengenai isi surat
dakwaan dari jaksa KPK.
"Pada prinsipnya saya
memahami. Ada beberapa yang benar dalam surat dakwaan itu. 90 persen dakwaan
itu benar," ujar Fahd di persidangan di pengadilan negeri Tipikor, Jalan Rasuna
Said, Jaksel, Jumat 12 Oktober 2012.
Ketika ditemui wartawan usai
persidangan, angka yang dikemukakan Fahd malah bertambah. Kepada jurnalis, pria
bernama asli Fahd El Fouz ini menyebut, "95 persen surat dakwaan
benar."
Fahd mengakui bahwa dirinya total
mengeluarkan uang Rp 6 miliar dengan rincian Rp 5,5 miliar dan Rp 500 juta
untuk Haris Surahman, pengusaha sekaligus pengurus MKGR, organisasi sayap
Partai Golkar.
"Dan itu sudah ada
kesepakatan semua. Saya kooperatif baik di penyidikan, penuntutan atau di
pengadilan," ujar Fahd.
Fahd menurut jaksa, memberikan
uang suap untuk pengurusan anggaran DPID di 3 Kabupaten di Aceh yakni Aceh
Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah pada 2010.
"Terdakwa memberi atau
menjanjikan sesuatu sebesar Rp 5,5 milliar kepada pegawai negeri Wa Ode
Nurhayati, anggota DPR," ujar jaksa Rini Triningsih dari KPK,
Dalam surat dakwaan itu
disebutkan, pada September 2010, Fahd menemui pengusaha Haris Andi Surahman
untuk membicarakan mengenai dana DPID yang akan turun pada 2011. Haris
diketahui juga merupakan pengurus MKGR, organisasi sayap Partai Golkar.
Lalu dari pertemuan itu, munculah
nama Wa Ode. "Haris lalu mencari Syarif Achmad untuk menghubungi Wa
Ode," ujar jaksa Rini.
Beberapa waktu kemudian, Wa Ode
menyanggupi dan meminta komitmen fee 5-6 persen. "Fahd kemudian
menghubungi Zamzami untuk menyiapkan proposal dan dana Rp 7,34 miliar,"
ujar jaksa Rini.
Fahd dijerat dengan pasal 5 dan
pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 tahun 2001 tentang
tindak pidana korupsi. Pasal itu mengatur soal suap dan gratifikasi. | AT | R | Detik.News|

