Jakarta | Acehtraffic.com-Aliansi
Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyayangkan langkah Harian Pro Haba pada
25 September 2012 melaporkan AJI Banda Aceh ke Kepolisian Daerah Aceh dengan
tuduhan pencemaran nama baik.
Pengaduan itu terkait pernyataan pers AJI Banda
Aceh bahwa pemberitaan Harian Pro Haba edisi 4 September 2012 berjudul “Dua
Pelacur ABG Dibeureukah WH” diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik. Selasa 9
Oktober 2012
AJI Indonesia menghormati hak dan
langkah Harian Pro Haba menempuh upaya hukum terkait pernyataan AJI Banda Aceh.
Akan tetapi, Ketua AJI Indonesia, Eko Maryadi, berpendapat langkah AJI
Indonesia dan AJI Banda Aceh mengadukan dugaan pelanggaran kode etik dalam
pemberitaan tiga media (Harian Pro Haba, aceh.tribunnews.com, dan Harian
Waspada) pada 19 September lalu adalah upaya meningkatkan kualitasprofesi
kewartawanan dan menghormati hak publik mendapatkan informasi yang
benar.
Pasal 15 ayat (2) huruf f.
Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) menyatakan Dewan Pers
menjalankan fungsi “memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun
peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi
kewartawanan.”
“Pernyataan pers dan pengaduan
dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan AJI harus dipahami sebagai upaya
pelaksanaan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers. Dengan membuat
pernyataan pers dan pengaduan itu, AJI tengah menjalankan fungsinya
bersama-sama Dewan Pers
meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
Pelaksanaan perundang-undangan
oleh AJI selaku organisasi profesi jurnalis tidak bisa dianggap sebagai bentuk
pencemaran nama baik sebagaimana dirumuskan Kitab
Undang-undang Hukum Pidana,” kata
Eko di Jakarta, Selasa 9 Oktober 2012
Ia menyatakan pengaduan dugaan
pelanggaran kode etik ke Dewan Pers pada 19 September lalu adalah sebagai upaya
untuk menjaga penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam
pemberitaan Harian Pro Haba berjudul “Dua Pelacur ABG Dibeureukah WH” berjalan
sesuai mekanisme UU Pers.
“Karena itu kami mengajak Harian
Pro Haba mengikuti mekanisme penanganan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan
Pers. Kami yakin Dewan Pers akan segera menangani kasus dugaan pelanggaran kode
etik yang diadukan AJI. Kami harapkan para pihak akan menunggu proses
penanganan pengaduan di Dewan Pers,” kata Eko.
Pasca pengaduan dugaan pencemaran
nama baik yang dilakukan Redaksi Harian Pro Haba ke polisi, Kepolisian Resor
Kota Banda Aceh telah memanggil dua anggota AJI Banda Aceh untuk dijadikan
saksi kasus itu. Hendra (jurnalis MetroTV) dan M Yakob (jurnalis SCTV) akan diperiksa
penyidik pada, Selasa 9 Oktober 2012
“Kami mengharapkan Kepolisian Resor Kota Banda
Aceh memahami fungsi organisasi pers dan Dewan Pers. Tidak ada alasan bagi
penyidik untuk memeriksa dua anggota AJI Banda Aceh terkait upaya menjalankan
UU Pers. Kami berharap polisi dan Dewan Pers saling berkoordinasi untuk
menelaah dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan AJI maupun dugaan pencemaran nama
baik yang dilaporkan Harian Pro Haba,” kata Eko. |AT | RILIS|
