Jakarta | Acehtraffic.com- Rangkaian
penembakan di Aceh yang melibatkan Jamaluddin alias Dugok merupakan delik
politik dan bersifat pidana biasa yang terkait dengan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Jadi, bukan tindakan terorisme. Pengacara menilai jaksa terlalu berlebihan
karena mendakwa Dugok dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme.
Demikian, antara lain, isi nota
keberatan (eksepsi) kuasa hukum terdakwa Jamaluddin alias Dugok, Aslaudin dan
Akhyar SH dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin
24 September 2012.
“Tindakan terdakwa merupakan
tindak pidana politik dan berhubungan dengan pemilukada. Perbuatan pidana
tersebut dimaksudkan untuk mengubah tertib hukum dengan harapan keadaan menjadi
lebih baik,” kata Aslaudin.
Dijelaskan pula, motif terdakwa
melakukan itu terkait dengan masalah ekonomi antara mantan kombatan Gerakan
Aceh Merdeka (GAM) dengan Kepala Pemerintah Aceh yang ketika itu dijabat
Irwandi Yusuf.
“Terdakwa merasa terzalimi, karena tidak ada
kerja yang diberikan oleh Irwandi Yusuf,” kata Aslaudin.
Selain menyatakan keberatan
dengan penerapan UU Tindak Pidana Terorisme, tim kuasa hukum Dugok juga
menyebutkan dalam eksepsinya bahwa uraian dakwaan jaksa tidak jelas (kabur).
Terkait dengan kepemilikan
senjata api, menurut kuasa hukum, memang diakui sebagai sesuatu yang salah,
tapi seharusnya cukup dikenakan pasal KUHPidana dan Undang-Undang Darurat saja.
“Intinya kami keberatan terhadap
dakwaan jaksa yang mengaitkannya dengan tindak pidana teroris. Ini pidana biasa
yang terkait pemilukada,” kata Akhyar, tim kuasa hukum terdakwa lainnya.
Menanggapi eksepsi kuasa hukum
terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Muldani F menyatakan, dakwaan
menggunakan UU Tindak Pidana Terorisme sudah tepat, karena perbuatan terdakwa
telah menimbulkan rasa takut masyarakat secara massal (massif).
“Korbannya juga banyak, yang
kebetulan berasal dari salah satu etnis,” tangkis Andi Muldani. Jaksa akan
menyampaikan tanggapan terhadap eksepsi kuasa hukum terdakwa pada sidang
lanjutan Senin, pekan depan.
Sebelumnya, JPU mendakwa
Jamaluddin alias Dugok dengan dakwaan berlapis, yaitu melanggar Pasal 15
juncto/jo (berhubungan dengan) Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah
ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme.
Terdakwa juga dibidik jaksa
dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHP, Pasal 15
jo Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan sebagai
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,
Pasal 15 jo Pasal 9 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan sebagai
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme, Pasal 1 ayat (1).
Tak cuma itu. Terdakwa juga
dibidik dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api
dan Amunisi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara
seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Pada hari yang sama, PN Jakarta
Pusat juga mulai mengadili terdakwa lainnya, Usria alias Us bin Ilyas dan
Muhammad Sulaiman alias Ulee Bara dalam berkas terpisah.
Keduanya didakwa ikut serta dalam
peristiwa penembakan buruh perkebunan di PT Satya Agung, Desa Uram Jalan,
Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara, dan rencana pembunuhan Irwandi Yusuf
dengan cara peledakan bom pipa di Geureute, Aceh Besar.
JPU Suroyo dan Andi Muldani F
mendakwa keduanya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.
Usria disebutkan bertindak sebagai pengemudi mobil yang membawa terdakwa
lainnya, yakni Kamaruddin alias Mayor, Jamaluddin alias Dugok, dan Ayah Daruet
(masih buron) menuju lokasi perkebunan PT Satya Agung. Peristiwa tersebut
mengakibatkan tiga warga asal Pulau Jawa yang merantau ke Aceh, meninggal
dunia.
Rapat-rapat membahas rencana
penembakan itu, antara lain, berlangsung di rumah Sulaiman (Ulee Bara).
Sulaiman sendiri urung pergi ke perkebunan untuk mengeksekusi, karena mendadak
sakit.
Peran lain yang dimainkan
Sulaiman adalah mengantarkan Usria dan rombongan pimpinan Ayah Banta sampai ke
Beureuneuen dengan tujuan ke Banda Aceh untuk melakukan serangkaian kekacauan,
termasuk rencana pembunuhan Gubernur Irwandi Yusuf. Dari Beureuneuen, Sulaiman
kembali ke Lhokseumawe, karena ibunya sakit.
Jaksa menerangkan, Usria bukan
eksekutor pada peristiwa PT Satya Agung. “Ia yang menyetir mobil dan mendrop
kawan-kawannya di lokasi perkebunan,” kata Jaksa Suroyo. (fik)
Ayah Banta Urung Disidang
Rencana pengadilan Fikram bin
Hasbi alias Ayah Banta yang diduga menjadi otak pelaku penembakan warga Jawa di
Aceh para akhir tahun 2011, batal dilaksanakan Senin 24 September 2012 kemarin
di Pengadilan Negeri Jakarata Pusat.
Penyebabnya, Ketua Majelis Hakim,
Ahmad Rivai SH berhalangan hadir, karena anggota keluarganya meninggal dunia.
Sidang akhirnya ditunda Senin pekan depan.
Padahal, Ayah Banta selaku calon
terdakwa sudah tiba di pengadilan tersebut dengan pengawalan ketat aparat
kepolisian bersenjata. Ayah Banta tiba
sekitar pukul 10.00 WIB mengenakan pakaian tahanan warna oranye dan topi haji
warna putih.| AT | R | Sumber SERAMBI |

