Banda Aceh | Manajer Umum/Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) Harian Prohaba, Erlizar Rusli SH MH, melaporkan Taufik Al Mubarak, Ketua Pelaksana Harian (Plh) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh, ke Polda Aceh, Selasa 25 september 2012
Taufik dilapor atas dugaan mencemarkan nama baik Prohaba. Ia mengklaim melalui press release dan konferensi pers yang digelar AJI Banda Aceh 17 September bahwa kasus bunuh dirinya PE (remaja putri Kota Langsa) ada kaitannya dengan pemberitaan Prohaba, 4 September lalu.
Taufik dilapor atas dugaan mencemarkan nama baik Prohaba. Ia mengklaim melalui press release dan konferensi pers yang digelar AJI Banda Aceh 17 September bahwa kasus bunuh dirinya PE (remaja putri Kota Langsa) ada kaitannya dengan pemberitaan Prohaba, 4 September lalu.
“Pemberitaan Prohaba dan Waspada menjadi salah satu penyebab tekanan psikologis terhadap PE,” tulis Taufik dalam rilis yang juga ia kirim ke berbagai media melalui email.
Klaim Taufik itulah, kata Erlizar, yang disanggah oleh Prohaba, karena dinilai tendensius dan menghakimi, tanpa mengindahkan asas praduga tak bersalah. “Kok enak sekali menuding bahwa orang bunuh diri sebagai akibat pemberitaan koran?
Klaim Taufik itulah, kata Erlizar, yang disanggah oleh Prohaba, karena dinilai tendensius dan menghakimi, tanpa mengindahkan asas praduga tak bersalah. “Kok enak sekali menuding bahwa orang bunuh diri sebagai akibat pemberitaan koran?
Apakah AJI sudah menguji faktanya secara yuridis? Putusan pengadilan mana yang mengklaim seperti itu, kecuali klaim sepihak dari Taufik Al Mubarak dengan mengatasnamakan AJI,” gugat Erlizar.
Alumnus Program Magister Hukum FH Unsyiah ini kemarin ditunjuk Pemred Prohaba Mawardi Ibrahim sebagai legal staf Prohaba untuk melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan Taufik Al Mubarak. Erlizar tiba di Mapolda Aceh sekitar pukul 11.45 WIB, didampingi redaktur media lokal itu, Arif Ramdan dan Yarmen Dinamika.
Setelah membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh, polisi memintai keterangan ketiganya untuk diberkas dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di salah satu ruang Ditreskrim.
“Kami laporkan kasus ini karena terlapor sudah mencemarkan nama baik Prohaba melalui siaran pers yang ia tulis dan sebarkan, serta melalui konferensi pers yang ia gelar di Muharram Journalist Collage, Beurawe, Banda Aceh,” kata Erlizar menjawab wartawan seusai dimintai keterangan kemarin sore.
Bukan AJI
Menurut Erlizar, hanya Dewan Pers yang berwenang menilai, menyatakan, dan menjatuhkan sanksi terhadap pemberitaan yang salah atau keliru secara Kode Etik Jurnalistik (KEJ), bukan AJI. “Lebih aneh lagi, locus delictie kematian PE itu di Langsa, tapi yang bikin penilaian dan konferensi pers justru AJI Banda Aceh. Sedangkan AJI Langsa tenang-tenang saja. Apa motivasi AJI Banda Aceh sebetulnya?” tanya Erlizar.
Di sisi lain, kata Erlizar, kalaulah pemberitaan itu melanggar koridor hukum, maka hakimlah yang berhak memvonis Prohaba bersalah atau tidak setelah melalui proses pembuktian (formil dan materiil) mulai di tingkat polisi, jaksa, dan persidangan di pengadilan. “Sekali lagi, itu bukan kewenangan AJI,” imbuh Erlizar.
Erlizar menambahkan, terlapor atas nama AJI Kota Banda Aceh juga telah menyalahgunakan kewenangan organisasi pers itu untuk menghakimi Prohaba tanpa crosscheck ke pengelola Prohaba mengapa sampai ada pemberitaan yang demikian.
Akibatnya, kata Erlizar, Prohaba dirugikan secara materil dan moril. “Reputasi koran kami menjadi buruk di mata pembaca dan wartawan yang menulis berita itu dikucilkan warga desanya setelah pernyataan AJI itu tersiar. Semestinya AJI tidak menyebarluaskan prasangka yang disadari belum terbukti kebenarannya,” tukas Erlizar.
Ia tambahkan, sebetulnya tidaklah salah secara prinsip jika AJI melaporkan Prohaba secara tertutup ke Dewan Pers. “Tapi yang kami sesalkan, mengapa sebelum lapor ke Dewan Pers, AJI bikin konferensi pers duluan dengan tendensi bahwa seolah Prohaba dan Waspada-lah yang menyebabkan gadis PE bunuh diri. Ini sangat sulit dicarikan korelasi dan dalil pembenarnya. Hanya hakim yang berwenang untuk itu,” kata Erlizar.
Jadi, kata Erlizar, Taufik dilaporkan ke polisi bukan saja karena Prohaba keberatan diklaim melanggar Kode Etik Jurnalistik oleh lembaga yang tidak berhak, tapi juga karena apa yang dinyatakan Taufik secara lisan dan tulisan, sudah mencemarkan nama baik Prohaba. “Secara moril, seluruh wartawan dan karyawan kami dirugikan,” tambah Erlizar.
Menurut Erlizar, perbuatan melanggar hukum Taufik Al Mubarak itulah yang ia laporkan kemarin ke Polda dan polisi berjanji memprosesnya.
Alumnus Program Magister Hukum FH Unsyiah ini kemarin ditunjuk Pemred Prohaba Mawardi Ibrahim sebagai legal staf Prohaba untuk melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan Taufik Al Mubarak. Erlizar tiba di Mapolda Aceh sekitar pukul 11.45 WIB, didampingi redaktur media lokal itu, Arif Ramdan dan Yarmen Dinamika.
Setelah membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh, polisi memintai keterangan ketiganya untuk diberkas dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di salah satu ruang Ditreskrim.
“Kami laporkan kasus ini karena terlapor sudah mencemarkan nama baik Prohaba melalui siaran pers yang ia tulis dan sebarkan, serta melalui konferensi pers yang ia gelar di Muharram Journalist Collage, Beurawe, Banda Aceh,” kata Erlizar menjawab wartawan seusai dimintai keterangan kemarin sore.
Bukan AJI
Menurut Erlizar, hanya Dewan Pers yang berwenang menilai, menyatakan, dan menjatuhkan sanksi terhadap pemberitaan yang salah atau keliru secara Kode Etik Jurnalistik (KEJ), bukan AJI. “Lebih aneh lagi, locus delictie kematian PE itu di Langsa, tapi yang bikin penilaian dan konferensi pers justru AJI Banda Aceh. Sedangkan AJI Langsa tenang-tenang saja. Apa motivasi AJI Banda Aceh sebetulnya?” tanya Erlizar.
Di sisi lain, kata Erlizar, kalaulah pemberitaan itu melanggar koridor hukum, maka hakimlah yang berhak memvonis Prohaba bersalah atau tidak setelah melalui proses pembuktian (formil dan materiil) mulai di tingkat polisi, jaksa, dan persidangan di pengadilan. “Sekali lagi, itu bukan kewenangan AJI,” imbuh Erlizar.
Erlizar menambahkan, terlapor atas nama AJI Kota Banda Aceh juga telah menyalahgunakan kewenangan organisasi pers itu untuk menghakimi Prohaba tanpa crosscheck ke pengelola Prohaba mengapa sampai ada pemberitaan yang demikian.
Akibatnya, kata Erlizar, Prohaba dirugikan secara materil dan moril. “Reputasi koran kami menjadi buruk di mata pembaca dan wartawan yang menulis berita itu dikucilkan warga desanya setelah pernyataan AJI itu tersiar. Semestinya AJI tidak menyebarluaskan prasangka yang disadari belum terbukti kebenarannya,” tukas Erlizar.
Ia tambahkan, sebetulnya tidaklah salah secara prinsip jika AJI melaporkan Prohaba secara tertutup ke Dewan Pers. “Tapi yang kami sesalkan, mengapa sebelum lapor ke Dewan Pers, AJI bikin konferensi pers duluan dengan tendensi bahwa seolah Prohaba dan Waspada-lah yang menyebabkan gadis PE bunuh diri. Ini sangat sulit dicarikan korelasi dan dalil pembenarnya. Hanya hakim yang berwenang untuk itu,” kata Erlizar.
Jadi, kata Erlizar, Taufik dilaporkan ke polisi bukan saja karena Prohaba keberatan diklaim melanggar Kode Etik Jurnalistik oleh lembaga yang tidak berhak, tapi juga karena apa yang dinyatakan Taufik secara lisan dan tulisan, sudah mencemarkan nama baik Prohaba. “Secara moril, seluruh wartawan dan karyawan kami dirugikan,” tambah Erlizar.
Menurut Erlizar, perbuatan melanggar hukum Taufik Al Mubarak itulah yang ia laporkan kemarin ke Polda dan polisi berjanji memprosesnya.
“Termasuk memproses figur-figur lain di AJI Banda Aceh yang terlibat bersama Taufik dalam memproduksi dan menyiarkan dokumen yang merugikan Prohaba itu,” ujar Erlizar.
Dihubungi Serambi tadi malam terkait laporan Prohaba ke Polda, Taufik Al Mubarak tidak mengangkat HP-nya. Sedangkan konfirmasi lewat sms hanya dia balas singkat. “No comment (tak ada tanggapan),” tulisnya. | SERAMBI |
Dihubungi Serambi tadi malam terkait laporan Prohaba ke Polda, Taufik Al Mubarak tidak mengangkat HP-nya. Sedangkan konfirmasi lewat sms hanya dia balas singkat. “No comment (tak ada tanggapan),” tulisnya. | SERAMBI |

