Shah Alam | acehtraffic.com - Empat pejabat Imigrasi Malaysia termasuk seorang wanita masing-masing dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda RM 361,400 atau sekira Rp 1.084.200.000 oleh Mahkamah Sesyen hari ini, Selasa, 25 September 2012, setelah terbukti bersalah memperoleh suap dari supir feri dan orang perantara dengan nilai keseluruhan sebesar RM 86,850 pada 2010.
Semua tersangka yang saat kejadian bertugas di bagian Perkapalan Pelabuhan Selatan, Pelabuhan Klang diduga memperoleh uang suap itu yang dimasukkan ke dalam rekening mereka atau orang lain sebagai upah untuk memudahkan urusan masuknya penumpang warga Indonesia ke negara itu tanpa harus memenuhi persyaratan ditetapkan.
Hakim Asmadi Hussin menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun dan denda RM361 400 kepada Md Shahrizal Che Dan, 27 tahun, setelah dia terbukti bersalah atas 31 tuduhan memperoleh suapan berjumlah RM51,760.
Tersangka didakwa melakukan semua pelanggaran itu di empat cabang Public Bank Pelabuhan Klang, kota Klang, Taman Sentosa dan Taman Bukit Tinggi, yang semuanya di Klang, antara 20 April dan 16 Juni 2010.
Md Shahrizal juga bisa dipenjarakan 34 tahun dan ditambah enam bulan lagi jika dia gagal membayar uang denda.
Mohamad Izuwansyah Samsuri, 26 tahun, pula dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda RM261,950 setelah terbukti bersalah atas 25 tuduhan memperoleh suap berjumlah RM31,690.
Dia didakwa melakukan perbuatan itu di CIMB Bank Cabang Pelabuhan Klang dan Stasiun Minyak Petronas, Jalan Pandangan, Klang antara 21 April sampai 17 Juni 2010.
Mohamad Izuwansyah juga bisa dipenjara 25 tahun dan enam bulan lagi jika dia gagal membayar denda.
Selain itu, Nor Shahazlina Sulaiman, 26 tahun, dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda RM14,500 atau setahun penjara jika gagal membayar denda setelah terbukti bersalah memperoleh suapan berjumlah RM2,900 pada 29 Agustus lalu, di Maybank Cabang Pandamaran, Klang, antara 10 malam sampai 12 tengah malam, 29 Agustus 2010.
Sementara Mohammad Huzzail Ahmad, 32 tahun, dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda RM10,000 atau enam bulan penjara jika gagal membayar denda setelah terbukti bersalah memperoleh suapan RM500 di depan sebuah rumah di Jalan Seraya, Taman Palm Grove, Klang, pada 25 September 2010.
Keempat tersangka didakwa sesuai Pasal 17 (a) UU Komisi Pencegahan Korupsi (Akta Suruhanjaya Pencegahan Rasuah) 2009 dan dihukum menurut Pasal 24 undang-undang yang sama yang terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda lima kali lipat suapan atau RM10, 000 menurut mana lebih tinggi.
Hakim Asmadi mengizinkan permohonan keempat tertuduh untuk penundaan pelaksanaan hukuman penjara sementara karena menunggu proses banding di Pengadilan Tinggi tetapi menolak permohonan mereka untuk menangguhkan pembayaran denda.
Ia juga memerintahkan mereka melapor diri di kantor Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) Selangor pada Minggu pertama setiap bulan dan menaikkan jumlah jaminan setiap tersangka sebesar RM20,000 dengan seorang penjamin.
Sebelumnya, pengacara Aminuddin Mohd Ramli yang mewakili Nor Shahazlina memohon pengadilan tidak menjatuhkan hukuman penjara terhadap kliennya atas alasan wanita itu merupakan terdakwa pertama dan tidak pernah terkena tindakan disipliner selama bertugas di Departemen Imigrasi.
Pengacara Amir khusyairi Mohamad Tanusi yang mewakili Mohammad Huzzail dan Mohamad Izuwansyah juga meminta pengadilan tidak menjatuhkan hukuman penjara terhadap kedua kliennya atas alasan mereka telah insaf atas perbuatan masing-masing.
"Saya bersama Mohammad Huzzail selama setahun sejak kasus dijalankan dan saya lihat dia telah berbuat baik karena kasus ini memberi pelajaran cukup hebat padanya. Sementara Mohamad Izuwansyah memiliki seorang anak berusia setahun tujuh bulan dan istrinya sedang mengandung anak kedua hampir tujuh bulan," katanya .
Pengacara Mohamad fozi Md Zain yang mewakili Md Shahrizal mengatakan meskipun kliennya mengalami paling banyak tuduhan tidak ada sedikitpun uang suap digunakan dan tersedia padanya.
Ia juga meminta Md Shahrizal tidak dijatuhi hukuman penjara karena hukuman denda yang dikenakan atasnya sudah amat berat.
Wakil jaksa penuntut umum dari SPRM, Nik Haslinie Hashim pula meminta pengadilan menjatuhkan hukuman berat dan setimpal atas keempat tersangka atas alasan pelanggaran mereka amat serius karena mencemarkan martabat negara dan citra serta integritas pegawai negeri di negara ini.
"Sebagai anggota petugas Imigrasi yang bertugas di pintu masuk negara mereka seharusnya menjalankan tugas dengan penuh amanah serta menunjukkan nilai-nilai murni, berbudi pekerti dan kejujuran”.
"Bila hukum dan peraturan Departemen Imigrasi bisa dibeli dengan perbuatan korupsi tidak hanya martabat Malaysia dan pegawai negeri tercemar namun juga membawa masalah kejahatan lain seperti membanjirnya warga asing yang menimbulkan masalah sosial seperti melakukan kejahatan perampokan dan narkoba," katanya yang hadir atas nama Wakil jaksa penuntut umum Muhammad Sinti. | AT | Z | BERNAMA
