News Update :

Terdakwa Teror Pilkada Aceh Minta Ganti Penasihat Hukum

Selasa, 25 September 2012

Jakarta |Acehtraffic.com- Usria, satu dari tujuh terdakwa teroris Aceh yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dinasihatkan majelis hakim untuk tidak mengganti penasihat hukum yang mendampinginya selama proses hukum kasusnya di pengadilan.

Nasihat ini disampaikan karena Usria yang menjalani sidang pertama saat sidang dibuka majelis hakim mengatakan agar penasihat hukumnya diganti. "Saya minta penasihat hukumnya diganti yang mulia," pintanya di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin 24 September 2012.

Mendapati permintaan Usria, Ketua Majelis Hakim Kartim Khaeruddin meminta agar terdakwa mempertimbangkan kembali permintaannya. Khaerudin lantas menasihatkan agar terdakwa tidak mengganti penasihat hukumnya.

Akan lebih baik, lanjutnya, jika penasihat hukum yang ada ditambah saja. Sehingga tidak perlu dilakukan pergantian penasihat hukum terdakwa. "Jangan diganti, lebih baik ditambah saja ya," kata dia.

Usria merupakan satu dari 7 terduga teroris Aceh yang dibekuk aparat kepolisian April 2012 lalu. Ia menjalani sidang kasusnya di PN Jakpus, yakni dengan agenda dakwaan jaksa penuntut umum bersama Vikram alias Ayah Banta, Sulaiman, dan Mustakim.

Sementara ketiga terduga teroris Aceh lainnya menjalani sidang dengan agenda eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Ketiganya adalah Kamaludin alias Mayor, Jamaludin alias Dungo dan Mansyur.| AT | R | Inilah.com|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016