News Update :

Seorang TKI Bebas dari Hukuman Mati di Arab, Separuh TKI Lulusan SD

Sabtu, 22 September 2012

Jakarta| Acehtraffic.com -Sulaimah binti Misnadi, tenaga kerja Indonesia asal Pontianak, di Arab Saudi bebas dari ancaman hukuman mati. Sulaimah telah dipulangkan dengan pesawat Garuda GA 981 pukul 23.00 dari Jeddah, Jumat 21 September 2012 kemarin.

“Informasi kepulangan Sulaimah langsung dari Kantor Konsulat Jenderal Jeddah,” kata Direktur Indormasi dan Media Kementerian Luar Negeri PLE Priatna pada Tempo lewat surat elektronik, Sabtu, 22 September 2012.

Sulaimah, menurut info dari Kementerian telah lebih dari tujuh tahun mendekam di penjara. Perempuan ini didakwa membunuh majikan perempuannya di Jeddah, Arab Saudi. Awalnya, ia datang ke Arab Saudi dengan maksud umroh pada November 2004, lalu bekerja dengan status ilegal pada seorang majikan lansia bernama Zahbah Al Ghamdi di distrik Al Shafa, Jeddah.

Belum segenap sepekan bekerja, majikan lansia itu tewas terbunuh dengan beberapa luka tusukan di tubuhnya. Sulaimah yang saat kejadian berada di kamar majikannya langsung menjadi tersangka utama.

Padahal, Sulaimah mengaku dipaksa memberikan pengakuan saat diinterogasi kepolisian. Sulaimah juga mengaku mendapat ancaman dan penyiksaan dari beberapa pihak.

Sementara itu, atas kasus Sulaimah ini, Konsulat Jenderal Indonesia mengaku telah memberikan bantuan dan pendampingan selama proses hukum. Baik di tingkat kepolisian badan investigasi dan penuntut umum, saat persidangan di Mahkamah Umum.

Harapan atas status bebas Sulaimah akhirnya muncul pada 2009, saat Mahkamah Umum Jeddah dalam putusan awalnya tidak mengabulkan tuntutan penggugat untuk menghukum mati Sulaimah. Sebab Mahkamah Umum tidak menemukan bukti kuat bahwa Sulaimah melakukan pembunuhan dengan sengaja.

Meski demikian, Mahkamah Umum Jeddah mewajibkan Sulaimah untuk membayar denda sebesar Arab Saudi Riyal 55.000. Denda ini atas perbuatan tidak sengaja Sulaimah yang menyebabkan majikannya tewas.

Akan tetapi ahli waris korban tidak puas dengan keputusan hakim, kemudian mereka mengajukan banding di Pengadilan Tingkat Banding Mekkah. Pengadilan sempat membatalkan keputusan Mahkamah Umum Jeddah. Tapi setelah ditinjau kembali, akhirnya pengadilan menyatakan Sulaimah bebas.
 
Separuh TKI Lulusan SD 
 
Separuh tenaga kerja di Indonesia berpendidikan sekolah dasar dan di bawahnya. Tenaga kerja di Indonesia berjumlah 109 juta jiwa dan sebanyak 54,2 juta lulusan SD. "Jadi bayangkan rendahnya kualitas tenaga kerja kita," kata Staf Ahli Khusus Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari, Sabtu, 15 September 2012.

Dita mengatakan, tenaga kerja di Indonesia terserap ke tiga tempat, menjadi buruh migran, ke perusahaan, dan sektor informal. Tenaga yang masuk perusahaan atau pabrik mayoritas berpendidikan minimal SMA. Dita menduga, tenaga kerja yang berpendidikan SD atau SMP banyak yang menjadi TKI dan di sektor informal.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) M. Jumhur Hidayat membenarkan ucapan Dita. Ia mengatakan banyak buruh migran yang minim pendidikan. "Minim pengalaman, tidak profesional," kata Jumhur. Mereka yang menjadi buruh migran adalah orang yang tidak terserap di dunia kerja karena tingkat pendidikan yang rendah.

Berdasarkan data Kemenakertrans pada 2011, 581.081 warga negara Indonesia bekerja ke luar negeri. Jumlah TKI formal yang ditempatkan ke luar negeri mencapai angka 264.756 orang atau 45,56 persen, sedangkan jumlah TKI informal ada sebanyak 316.325 orang atau 54,44 persen.

Adapun berdasarkan data BPS tahun 2011, ada 117 juta angkatan kerja yang terus yang ada di Indonesia. Ada 109 juta yang bekerja. Rinciannya, 41,5 juta tenaga kerja formal dan sisanya 68,2 persen tenaga kerja nonformal. | AT | R | TEMPO |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016