Jakarta | Acehtraffic.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Zulkarnaen Djabar, tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama.
"Benar ZD diperpanjang penahanannya selama 40 hari," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/9).
Seperti diketahui, KPK menahan Zulkarnaen di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 7 September lalu.
Dia disangkakan Pasal 12 huruf a atau b subsidair Pasal 5 ayat (2), lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 jo Pasal 65 KUHP.
Anak sulung Zulkarnaen, Dendy Prasetya yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen Ormas Gema MKGR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui dugaan suap dalam pembahasan anggaran tiga proyek di Kementerian Agama (Kemenag) di antaranya yakni proyek pengadaan laboratorium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 senilai Rp 20 miliar dan pengadaan Alquran tahun 2012.
Zulkarnaen dan Dendy diduga menerima uang sekitar Rp 4 miliar dari para rekanan proyek pengadaan di Kemenag. Uang suap tersebut guna Zulkarnaen bisa mengarahkan nilai anggaran proyek di Kemenag.| AT | M | MR |

