
Beirut | acehtraffic.com - Seorang hakim Lebanon pada hari Senin, 12 September 2012, mengeluarkan perintah pelarangan film "Innocence of Muslim" di Lebanon karena "pelanggaran besar" untuk Islam, demikian laporan Lembaga Kantor Berita Nasional seperti dikutip Xinhua.
Hakim Nadim Zwein memberikan perintah ini setelah ia menemukan bahwa film tersebut mengandung beberapa adegan dianggap menyinggung, menurut laporan itu.
Hakim juga memerintahkan kementerian informasi dan semua penyedia layanan internet untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk menghentikan penyiaran film tersebut di Libanon.
Denda 1 juta dolar AS akan ditetapkan terhadap setiap pihak yang melanggar perintah hakim.
Permintaan telah dibuat ke YouTube, Liveleak dan situs Hollywood Reporter untuk melarang penayangan film itu di Lebanon. | AT | Z | Xinhua
