News Update :

LBH Tantang Pemerintah Aceh Wujudkan KKR

Minggu, 09 September 2012



Banda Aceh | Acehtraffic.com - LBH Banda Aceh mendesak Pemerintah Aceh melalui Gubernur dan DRPA untuk segera mensahkan Qanun KKR Aceh pada tahun 2012 ini. Karena Pasalnya Qanun ini telah lama ditunggu-tunggu oleh korban konflik. Minggu, 9 September 2012.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Operasional LBH Banda Aceh, M.Alhamda,SH.I melalui siran pers nya.

Menurut Alhamda, dalam MoU Helsinky point 2.3 tentang pendirian Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi [KKR] Aceh dan UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 229,230,259 dan Pasal 260 mengatur tentang pembentukan KKR Aceh. Sudah sangat jelas disebutkan mengenai pembentukan KKR Aceh.

“Sudah cukup lama korban konflik mengharapkan adanya KKR”, ujar Alhamda.

Alhamda berharap, Dengan terpilihnya Gubernur Aceh yang baru maupun anggota DPRA yang berasal dari Partai Aceh, maka sudah selayaknya Pemerintah Aceh sesegera sahkan Qanun KKR Aceh.

Bagi Partai Aceh, sambung Alhamda,  ini menjadi ujian penting untuk mengukur seberapa peduli mereka kepada korban konflik. Karena saat ini, pimpinan tertinggi di Aceh [Gubernur dan DPRA] telah diduduki oleh kader terbaiknya. Karena bagaimanapun juga, orang-orang yang saat ini tergabung dalam Partai Aceh, umumnya adalah orang-orang yang dulunya bergabung dalam kelompok perjuangan GAM.

Alhamda menambahkan, apabila Pemerintah Aceh masih berpendapat bahwa Qanun KKR masih terjanggal dengann dasar hukum karena UU No. 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Maka paradigm tersebut harus diubah karena dengan status kekhususan, Aceh saat ini masih memiliki dasar hukum di dalam UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 229,230, 259 dan 260 yang masih berlaku sampai hari ini.

Selain itu, secara nasional, beberapa tokoh nasional juga banyak yang telah mengeluarkan pendapat tentang dimungkinkannya Aceh membentuk Qanun KKR Aceh berdasarkan UUPA. Hal ini sebagaimana yang pernah diutarakan Prof.Jimly Asshiddiqy pada tahun 2009.    

Sementara itu, Kepala Desk Aceh-Papua YLBHI, Mustiqal Syahputra, SH mengatakan. Pembentukan Qanun KKR Aceh ini hanya persoalan komitmen, seberapa besar komitmen Pemerintah Aceh yang dipilih oleh mayoritas masyarakat Aceh [termasuk korban konflik] untuk mewujudkan keadilan bagi mereka yang dilanggar hak-haknya saat masa konflik dulu.

Mustiqal melanjutkan Sebagai catatan, bahwa perjalanan pembentukan KKR Aceh telah lama dimulai oleh Pemerintah Aceh maupun oleh masyarakat. Elemen sipil yang tergabung dalam Komisi Pengungkapan dan Kebenaran (KPK) telah melahirkan draft Qanun KKR Aceh versi masyarakat. Pada akhir tahun 2008 lalu telah diserah kepada Pemerintah Aceh baik DPRA maupun Gubernur saat itu. 

“Akhir bulan Mei, DPRA telah melakukan paripurna dan menyepakati bahwa Qanun KKR Aceh menjadi salah satu Qanun inisiatif dewan”, tutur Mustiqal.

Namun anehnya, lanjut Mustiqal hingga sekarang, belum ada kegiatan pembahasan tentang Qanun KKR Aceh. Kami berharap, Pemerintah Aceh dan Partai Aceh mau mendengar dan menindaklanjuti desakan kami ini untuk kepentingan korban konflik masa lalu.| AT | Rilis |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016