News Update :

Ketua DPR setuju koruptor dihukum mati

Rabu, 19 September 2012

Jakarta | Acehtraffic.com - Ketua DPR Marzuki Alie mengamini fatwa Nahdlatul Ulama (NU) yang menyetujui diberlakukannya hukuman mati bagi para koruptor. Menurut dia, seorang koruptor yang menghancurkan negara pantas dihukum mati.

"Saya setuju (dihukum mati). Itu (koruptor) jelas membuat martabat bangsa ini terdegradasi. Oleh karena itu saya sepakat dihukum mati," kata Marzuki di Senggigi, Lombok, NTB, Rabu (19/9).

Marzuki juga sepakat bila fatwa dari hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama itu dimasukkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Kalau saya pribadi sependapat," ujar dia.

Kemarin, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas juga sependapat dengan fatwa NU tersebut. Menurutnya, hukuman mati bagi koruptor sebenarnya telah diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"Rekomendasi Munas NU mempertegas ancaman hukuman mati dalam Undang-undang Tipikor," kata Busyro.

Busyro menegaskan, korupsi merupakan salah satu bentuk perampasan Hak Asasi Manusia (HAM). "Dari segi moral hukum dan HAM, (memberlakukan) hukuman mati sudah tepat, karena korupsi juga pelanggaran HAM," ujar dia.

Dalam Munas Alim Ulama NU beberapa hari lalu, telah merekomendasikan hukuman mati bagi para terpidana koruptor di Indonesia. Rekomendasi itu diupayakan sebagai dorongan moral bagi para aparat penegak hukum untuk tidak melakukan praktik-praktik korupsi lagi.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj menyatakan, koruptor ada dua macam, yakni koruptor yang merugikan negara dan membangkrutkan negara. "Koruptor yang merugikan bisa dihukum sesuai kejahatannya, namun yang membangkrutkan negara hingga triliunan rupiah hendaknya dihukum mati," kata Said Aqil.| AT | M | MR |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016