Jakarta | Acehtraffic.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, Irjen Djoko Susilo, hari ini. Djoko harus penuhi panggilan KPK untuk mengklarifikasi segala sangkaan.
Menurut peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Hifdzil Alim, pemanggilan seorang tersangka atau saksi sepenuhnya merupakan wewenang penyidik. Bahkan seandainya orang yang dipanggil mangkir, penyidik diperbolehkan untuk menerapkan memanggil paksa.
"Kalau bolak-balik nggak datang dengan alasan yang tidak dapat diterima, kalau sakit tapi nggak ada suratnya, kenapa tidak digunakan panggil paksa," kata Hifdzil saat berbincang, Jumat 28 September 2012.
Hifdzil berharap, Djoko Susilo, bakal memenuhi panggilan KPK. Dalam pemeriksaan itu juga bisa dijadikan Djoko sebagai kesempatan untuk mengklarifikasi segala tuduhan yang ada.
Soal salah atau tidaknya, lanjut Hifdzil, memang harus dibuktikan di pengadilan. Namun untuk melalui tahapan itu, Djoko harus melalui terlebih dahulu proses pemeriksaan di KPK.
"Itu kan proses hukum yang harus dihadapi, berlanjutan dan tidak bisa dipisahkan. Kalau tidak datang, bagaimana berkasnya bisa selesai," tandasnya.| AT | M | DT |

