Aceh Tamiang | Acehtraffic.com - Kapolres Aceh Tamiang AKBP
Drs Armia Fahmi menyatakan, pengamanan Pilkada Aceh Tamiang putaran dua sudah
sesuai dengan prosedur.
Permintaan backup ke polres lain dilakukan karena
Polres Aceh Tamiang kekurangan personil untuk mengamankan kegiatan pemungutan
suara di seluruh tempat pemungutan suara. Armia Fahmi menegaskan, Polres Aceh
Taming tetap netral dan tidak memihak kepada salah satu kandidat.
Penegasan itu disampaikan Kapolres Aceh Tamiang kepada
Serambi, Kamis 13 september 2012, terkait persoalan permintaan penambahan anggota polisi
dari polres lain, yang dipermasalahkan pasangan cabup/cawabup Aceh Tamiang,
Agus Salim/Abdussamad karena jumlah
personil Polres Aceh Tamiang kurang untuk pengamanan Tempat Pemungutan Suara
(TPS). Adapun jumlah TPS sebanyak 545 unit tersebar di seluruh desa.
Kapolres menyebutkan, pola pengamanan yang digunakan memakai
pola satu personil polisi ditambah dua personil linmas menjaga satu TPS pada
daerah katagori rawan satu. Sedangkan, pola dua polisi dan dua Linmas menjaga
satu TPS digunakan untuk katagori daerah rawan dua.
“Dengan kondisi tersebut Polres Tamiang butuh 548 personil. Sementara anggota Polres Aceh
Tamiang untuk pengamanan TPS hanya 268 personil polisi, sehingga kurang 280
orang,” ujar Kapolres.
Atas kekurangan tersebut, Polres Aceh Tamiang kemudian
meminta petunjuk dan bantuan ke Polda Aceh, yang kemudian memerintahkan polres
terdekat (seperti Polres Aceh Utara, Langsa, Aceh Timur, Lhokseumawe, dan
Bireuen), serta Shabara Polda Aceh, untuk membackup pengamanan Pilkada Aceh
Tamiang. “Mungkin asumsi mereka banyak polisi di polsek, padahal untuk
mengamankan TPS,” ujar Kapolres.
Terkait adanya Satgas yang diamankan, Kapolres menegaskan
hal itu sudah sesuai pasal 16 ayat 1 UU
no 2 tahun 2001 tentang Polri. Di mana pada poin a disebutkan “Dalam rangka
menyelengarakan tugas, Polri berwenang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledehan, dan penyitaan.”
Pada poin lainnya, menyuruh berhenti orang yang dicurigai
dan menanyakan serta memeriksa tanda
pengenal diri. Termasuk, mengadakan tindakan
lain menurut hukum yang
bertanggung jawab.
“Satgas hanya diamankan bukan ditangkap, tujuannya untuk mencegah
jangan sampai terjadi peristiwa
gangguan keamanan karena bisa saja terjadi peristiwa-peristiwa pengroyokan terhadap yang bersangkutan seperti kasus pada
Pilkada Abdya, Nagan Raya, dan Aceh Barat,” ujarnya
Menurut Kapolres, karakteristik Aceh Tamiang berbeda dengan
daerah lain, dan rawan gangguan dari luar, karena berbatasan langsung dengan
provinsi lain (Sumatera Utara).
Terkait keberadaan TNI, sudah diatur dalam UU No 2 tahun
2002 tentang Polri, dalam bab VII
bantuan hubungan dan kerja sama. Pada pasal 41 ayat 1 disebutkan, dalam rangka
tugas keamanan, Polri dapat meminta bantuan TNI.
“Dalam Pilkada Tamiang,
TNI/Polri netral tidak ada memihak kemana-mana dan sudah kita sampaikan ke
jajaran bawah,” ujarnya. | AT | R | Sumber Serambi |

