
Jakarta | Acehtraffic.com - Kebijakan pengawasan impor bahan baku kertas bekas yang rumit membuat Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) mengeluh. Imbas dari kebijakan itu membuat pasokan bahan utama pembuat koran dan kertas kemasan terancam bulan depan.
Pemerintah memasukan kertas bekas dalam kategori impor non-bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai revisi permendag nomor 39/2009 yang dikeluarkan Juli tahun ini. Akibatnya, proses verifikasi impor kertas bekas bertahap, proses impor lambat dan muncul peningkatan ongkos produksi.
Ketua APKI Misbachul Huda menegaskan penyediaan bahan baku industri kertas ditopang impor. "Kertas kemasan impor 60 persen, koran malah 90 persen impor, dengan adanya problem lambatnya verifikasi ini harga kertas bekas sudah naik 20 sampai 30 persen," ujar Huda di kantornya, Rabu 25 September 2012.
Dari hitungan APKI, biaya verifikasi setiap 25 kontainer menjadi USD 1.925, dari awalnya USD 60. Hal ini bisa membuat produsen membebankan peningkatan biaya kepada konsumen terutama industri koran dan kemasan. "Kita ramalkan efeknya baru akan terasa bulan depan," ujarnya.
Dia mengungkapkan sikap pemerintah yang memasukan kertas bekas sebagai limbah berbahaya kabarnya dipicu scrap metal bekas yang beracun Februari lalu. "Di dunia manapun bahan yang diolah untuk industri lanjutan disebut bahan baku, ini kertas bekas bukan sampah di sungai atau di jalan," katanya.
Huda menegaskan karena aturan tersebut, eksportir kertas memilih menjual kertas bekas ke China dan India karena prosesnya tidak ribet. "Bila efek domino ini terus terjadi, tidak menutup kemungkinan 19 perusahaan dengan 23.000 karyawan yang bergerak di bidang pengolahan kertas bekas bisa gulung tikar," ujarnya.| AT | M | MR |
