
Shah Alam | acehtraffic.com - Pengadilan Tinggi Shah Alam, Rabu, 26 September 2012, menjatuhkan hukuman gantung sampai mati terhadap seorang pria warga Nigeria karena terbukti bersalah mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 1,43 kilogram di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) pada 2011.
Hakim Noor Azian Shaari menjatuhkan hukuman itu kepada Hendry Nwaorah, 33 tahun, seorang pedagang yang didakwa menurut Pasal 39B (1) Akta Dadah Berbahaya 1952. Tertuduh didakwa melakukan kesalahan itu di tempat kedatangan KLIA pada 6 Juni 2011.
Dalam pembelaan dirinya, Nwaorah mengatakan, dia dijanjikan uang senilai US$ 4.000, tiket pesawat dan akomodasi hotel untuk membawa barang haram itu oleh seorang pria di Nigeria yang dikenal sebagai Chubi.
Tertuduh menyatakan menerima tawaran itu karena dia miskin dan berstatus orang cacat, selain itu membutuhkan uang untuk mengebumikan jenazah ibunya.
Tujuh saksi pendakwaan dan seorang saksi pembelaan terlibat dalam persidangan kasus itu.
Penuntutan dilakukan Wakil Jaksa dari Departemen Bea Cukai Diraja Malaysia, Zuraidah Zakaria sementara tertuduh diwakili V. Samynathan. | AT | Z | BERNAMA
