Cianjur | Acehtraffic.com- Jumlah tenaga kerja asal Kabupaten Cianjur yang menjadi korban human trafficking terus bertambah setiap tahun. Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur berjanji akan memanggil segera Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cianjur.
"Saya juga minta pemerintah pusat yang terkait, terutama BNP2TKI, bisa berkoordinasi dengan daerah. Daerah jangan hanya dilibatkan saat para TKI mendapat masalah," kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Jimmy Perkasa Has, di Cianjur, Selasa, 25 September 2012.
Jimmy mencontohkan, sidak yang dilakukan BNP2TKI ke Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Jakarta beberapa waktu lalu menemukan TKI buta huruf dan beberapa TKI yang tidak mempunyai kemampuan untuk diberangkatkan ke luar negeri.
"Mana mungkin orang buta huruf bisa ngisi kelengkapan administrasi. Ini jelas penyelewengan administrasi. Dengan keterbatasan ini, para TKI akan semakin mudah menjadi korban. Mereka akan kesulitan mencari bantuan saat tertimpa musibah di negara tempat mereka bekerja," kata Jimmy.
Menurut dia, Cianjur saat ini merupakan kabupaten pengirim TKI nomor dua di Jawa Barat. Jimmy mengatakan, Komisi IV akan memanggil Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Cianjur sebagai langkah untuk menekan berbagai upaya pemalsuan dokumen dan peningkatan kapasitas TKI asal Kabupaten Cianjur.
Kalaupun orang Cianjur jadi TKI, mereka harus layak dan mempunyai kapasitas. Kita akan membentuk tim pengawasan TKI. Ke depan, kita ingin TKI Cianjur bukan cuma jadi pembantu atau sopir. Kita ingin mereka bekerja di sektor lain yang memang membutuhkan keahlian. Ini juga akan mengangkat harkat-martabat warga Cianjur," kata Jimmy.
Sementara Kepala Seksi Bina Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kabupaten Cianjur, Ahmad Ubaidilah, menjelaskan, pihaknya telah meminta para tenaga kerja yang akan bekerja ke luar negeri sebaiknya mempunyai kemampuan baca dan tulis. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi banyaknya TKI yang menjadi korban trafficking.
"Selain skill yang dimiliki untuk mendukung kemampuan kerja, hal ini juga menyusul edaran Mahkamah Agung (MA) yang berisi: setiap tenaga kerja Indonesia bisa lulusan minimal sekolah dasar (SD) asal bisa baca tulis," ujar Ahmad.| AT | R | TEMPO |
"Saya juga minta pemerintah pusat yang terkait, terutama BNP2TKI, bisa berkoordinasi dengan daerah. Daerah jangan hanya dilibatkan saat para TKI mendapat masalah," kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Jimmy Perkasa Has, di Cianjur, Selasa, 25 September 2012.
Jimmy mencontohkan, sidak yang dilakukan BNP2TKI ke Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Jakarta beberapa waktu lalu menemukan TKI buta huruf dan beberapa TKI yang tidak mempunyai kemampuan untuk diberangkatkan ke luar negeri.
"Mana mungkin orang buta huruf bisa ngisi kelengkapan administrasi. Ini jelas penyelewengan administrasi. Dengan keterbatasan ini, para TKI akan semakin mudah menjadi korban. Mereka akan kesulitan mencari bantuan saat tertimpa musibah di negara tempat mereka bekerja," kata Jimmy.
Menurut dia, Cianjur saat ini merupakan kabupaten pengirim TKI nomor dua di Jawa Barat. Jimmy mengatakan, Komisi IV akan memanggil Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Cianjur sebagai langkah untuk menekan berbagai upaya pemalsuan dokumen dan peningkatan kapasitas TKI asal Kabupaten Cianjur.
Kalaupun orang Cianjur jadi TKI, mereka harus layak dan mempunyai kapasitas. Kita akan membentuk tim pengawasan TKI. Ke depan, kita ingin TKI Cianjur bukan cuma jadi pembantu atau sopir. Kita ingin mereka bekerja di sektor lain yang memang membutuhkan keahlian. Ini juga akan mengangkat harkat-martabat warga Cianjur," kata Jimmy.
Sementara Kepala Seksi Bina Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kabupaten Cianjur, Ahmad Ubaidilah, menjelaskan, pihaknya telah meminta para tenaga kerja yang akan bekerja ke luar negeri sebaiknya mempunyai kemampuan baca dan tulis. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi banyaknya TKI yang menjadi korban trafficking.
"Selain skill yang dimiliki untuk mendukung kemampuan kerja, hal ini juga menyusul edaran Mahkamah Agung (MA) yang berisi: setiap tenaga kerja Indonesia bisa lulusan minimal sekolah dasar (SD) asal bisa baca tulis," ujar Ahmad.| AT | R | TEMPO |
Arti Kata :
Berstatus Gelap (SeuuPot) = Artinya Buta Huruf

