News Update :

Purnawirawan jenderal polisi minta KPK dibubarkan

Sabtu, 04 Agustus 2012


Jakarta | Acehtraffic.com - Mantan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto mengatakan, sudah saatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan. Alasannya, KPK dianggap arogan dalam memberantas korupsi.

"KPK adalah lembaga ad hoc, dan sudah dua periode menjalankan pemberantasan korupsi. Dalam penyelidikan KPK arogan, melanggar undang-undang," ujar Sisno, dalam diskusi Polemik Sindio "Masak, Sih, Polisi Korupsi" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (4/8).

Dia mengatakan, KPK telah melanggar undang-undangnya sendiri, yakni pasal 10, di mana disebutkan kalau pengambil alihan kasus harus diberitahukan terlebih dahulu. Dalam penggeledahan di Korlantas, Sisno menilai KPK melanggar pasal 47 ayat 3A.

"Karena dipenjelasan bagaimana MoU (kesepakatan), KPK bisa membuat networking. Jaksa dan polisi membuat MoU, itu harus jadi kesepakatan, harus menjadi peganganan," kata Sisno yang merupakan Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia.

Menurut Sisno, sudah waktunya KPK itu dibubarkan, karena sebagai penegak hukum Polri mampu untuk menyidik dan menyelidiki kasus yang melibatkan polisi.

"Polisi organ dan polisi sebagai fungsi tidak ada cacatnya. Dengan hal ini, polisi ini ingin membersihkan. Polri dan kejaksaan sudah mampu menangani masalah korupsi, maka KPK yang sudah dua periode sebaiknya dibubarkan," tandasnya.

Pernyataan ini reaksi terhadap KPK yang sedang menangangi kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri. KPK sudah menetapkan empat orang yaitu mantan Korlantas Irjen Djoko Susilo, Wakil Korlantas Brigjen Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto (BS), Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang.
| AT | M | MR |
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016