
Jayapura - Puluhan masyarakat adat kampung Kayakai, Kabupaten Merauke, Papua, menduduki landasan pacu bandara Mopah Merauke pada Kamis 2 Agustus 2012 sekitar pukul 12.30 WIT. Mereka menuntut pemerintah daerah membayar ganti rugi tanah milik mereka seluas 17 hektar seharga Rp 3,5 miliar yang sudah digunakan untuk perluasan bandara Mopah.
Koordinator masyarakat adat kampung Kayakai, Donatus Sopar Mahuze, mengatakan aksi itu dilakukan agar pemerintah secepatnya membayar ganti rugi. Sebab, pembayannya sudah dijanjikan hampir setahun tetapi belum juga terealisasi.
Menurut Donatus, masyarakat pemilik hak ulayat tanah akan menduduki bandara sampai ada jawaban dari pemerintah setempat. "Malam ini juga kami akan tidur di bandara sampai pemerintah menjawab tuntutan kami," kata Donatus.
Pelaksana Harian Kepala Bandara Mopah Merauke, Laurensius L, mengakui tanah milik masyarakat kampung Kayakai memang belum dilunasi. "Kita berharap pemerintah daerah secepatnya melunasi tanah tersebut agar masyarakat tidak lagi melakukan aksi pemalangan dan penuntutan ganti rugi dikawasan bandara," ujarnya.
Menurut dia, aksi seperti ini sudah tiga kali dilakukan dan sangat mengganggu aktivitas di bandara.
Kepala Kepolisian Resor Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi, Djoko Prihadi mengatakan kepolisian akan terus berjaga-jaga di kawasan bandara tempat masyarakat melakukan aksi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. (*) | RD | Z | Tempo.co

0 komentar:
Posting Komentar