
Jakarta | Acehtraffic.com - Meski telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri tetap bersikeras menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM. Padahal, dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, Pasal 50 ayat 3 dan 4, Polri seharusnya melepas kasus itu karena telah ditangani KPK.
Lantas mengapa Polri tetap bersikeras menangani kasus yang diduga melibatkan dua jenderalnya itu?
"Sebetulnya lebih kepada kepentingan Polri. Ada agenda politik penanganan hukum untuk kepentingan kepolisian. Mereka melihat ekses-eksesnya yang bisa terjadi jika ditangani KPK," kata anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari kepada merdeka.com, Kamis 2 Agustus 2012.
Menurutnya, Mabes Polri memiliki agenda terselubung dalam kasus itu. Salah satunya adalah karena adanya kekhawatiran kasus itu akan membongkar korupsi di Polri.
"Kasus ini sebenarnya untuk ngetes mereka (Polri), tapi ternyata ada double standar," kata dia.
Selain itu, soliditas korps di tubuh Polri masih berbicara. Atas nama korps, para pejabat Polri berusaha menangani kasus yang diduga melibatkan dua jenderalnya itu.
"Dan masyarakat paham ternyata reformasi di tubuh Polri tidak berjalan," kata dia.
Saat ini, KPK dan Polri sama-sama menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri. KPK telah lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus itu, dua di antaranya merupakan perwira tinggi yakni, Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didik Purnomo. Dua orang lainnya adalah pengusaha, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto (BS) dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang.
Sementara itu Mabes Polri menetapkan lima orang tersangka, namun, Irjen Djoko Susilo tidak dicantumkan dalam daftar tersangka itu. Lima tersangka itu antara lain, Wakil Korlantas Brigjen Didik Purnomo, Kepala Keuangan Korlantas Kompol Legimo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto (BS), Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang dan AKBP Teddy Rusmawan.
Salah satu alasan Polri tak ikut menetapkan status tersangka kepada Irjen Djoko Susilo karena jenderal bintang dua itu telah menjadi tersangka di KPK.| AT | M | MR |
Lantas mengapa Polri tetap bersikeras menangani kasus yang diduga melibatkan dua jenderalnya itu?
"Sebetulnya lebih kepada kepentingan Polri. Ada agenda politik penanganan hukum untuk kepentingan kepolisian. Mereka melihat ekses-eksesnya yang bisa terjadi jika ditangani KPK," kata anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari kepada merdeka.com, Kamis 2 Agustus 2012.
Menurutnya, Mabes Polri memiliki agenda terselubung dalam kasus itu. Salah satunya adalah karena adanya kekhawatiran kasus itu akan membongkar korupsi di Polri.
"Kasus ini sebenarnya untuk ngetes mereka (Polri), tapi ternyata ada double standar," kata dia.
Selain itu, soliditas korps di tubuh Polri masih berbicara. Atas nama korps, para pejabat Polri berusaha menangani kasus yang diduga melibatkan dua jenderalnya itu.
"Dan masyarakat paham ternyata reformasi di tubuh Polri tidak berjalan," kata dia.
Saat ini, KPK dan Polri sama-sama menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri. KPK telah lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus itu, dua di antaranya merupakan perwira tinggi yakni, Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didik Purnomo. Dua orang lainnya adalah pengusaha, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto (BS) dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang.
Sementara itu Mabes Polri menetapkan lima orang tersangka, namun, Irjen Djoko Susilo tidak dicantumkan dalam daftar tersangka itu. Lima tersangka itu antara lain, Wakil Korlantas Brigjen Didik Purnomo, Kepala Keuangan Korlantas Kompol Legimo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto (BS), Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang dan AKBP Teddy Rusmawan.
Salah satu alasan Polri tak ikut menetapkan status tersangka kepada Irjen Djoko Susilo karena jenderal bintang dua itu telah menjadi tersangka di KPK.| AT | M | MR |

0 komentar:
Posting Komentar