Malang | Acehtraffic.com - Ratusan petani dari Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menggelar demo di depan kantor Badan Pertanahan [BPN] Kabupaten Malang, di Jalan Terusan Kawi, Kota Malang, Kamis, 19 Juli 2012.
Mereka menuntut sengketa lahan antara petani dan TNI segera diselesaikan, dan meminta lahan dikembalikan ke petani. Pengunjuk rasa yang berjumlah kurang lebih 800 orang itu menaiki truk dari Desa Harjokuncaran menuju kantor BPN di Kota Malang.
Pengunjuk rasa dijaga ketat aparat kepolisian saat mereka berorasi di depan kantor BPN. Hal itu dilakukan karena khawatir demo berujung anarkis. "Kami demo damai. Ini suara rakyat yang tidak tahu apa-apa," teriak salah satu petani melalui pengeras suara.
Dalam orasinya, Asmudin [61], seorang perwakilan petani mengatakan, pihaknya hanya membutuhkan tanah yang saat ini dikelola oleh pihak pusat koperasi angkatan darat [Puskopad] Kodam VIII Brawijaya. "Sejak nenek moyang kita, tanah itu sudah milik rakyat di Desa Harjokuncaran," katanya tegas.
Kalau tidak dikembalikan ancamnya, petani tetap akan melakukan demo dan terus melakukan perlawanan, sampai hak rakyat dikembalikan. "Rakyat butuh makan. Jangan yang sudah kaya dan sejahtera menguasai tanah yang awalnya dikelola rakyat dan menjadi milik rakyat," katanya.
Setelah lama berorasi, perwakilan petani langsung diterima oleh Kepala BPN Kabupaten Malang, Didik Warsono. Dari hasil pertemuan dengan kepala BPN, Fathurrosi, koordinator aksi menjelaskan, bahwa pihak BPN siap membantu petani jika ada kelengkapan yang dibutuhkan.
"BPN tetap meminta agar petani menempuh jalur hukum atau sesuai dengan prosedur yang ada," katanya. "Saran dari kepala BPN itu, kita tanggapi dengan baik dan kami [petani] siap melaksanakan saran BPN itu. Kita akan lakukan sesuai prosedur yang ada. Tapi BPN harus siap membantu petani tanpa harus ada keberpihakan dengan oknum yang ditentang oleh petani. Kami menerima jawaban BPN. Karena memang tidak punya kebijakan. Yang punya kebijakan BPN pusat," katanya.
Sementara itu, menurut H Edy Zamroni yang juga perwakilan petani, rakyat di Desa Harjokuncaran sudah 34 tahun ditindas. "Tolong kembalikan tanah kami. Petani siap tempuh sesuai prosedur," tegasnya.
Status lahan sengketa itu, beber Zamroni, dari versi TNI tetap mengklaim bahwa pada tahun 1973 telah diterbitkan Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 263/Kpts/Um/6/1973 tanggal 2 Juni 1973 tentang Penyerahan Perkebunan Telogorejo kepada Kodam VIII Brawijaya seluas 1.230.400 hektare, yang meliputi 4 Afdeling.
Empat Afdeling itu berada di Dusun Harjokuncaran [Afdeling Banaran dan Wonosari] dan di Dusun Ringinkembar [Afdeling Pancurejo dan Sumbermas]. Sementara pihak petani tetap akan menempuh jalur hukum, karena memiliki punya bukti yang kuat, yakni berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Agraria Nomor 190/DJA/1981. "Tanah itu ditetapkan sebagai tanah objek landreform," katanya.
Sementara itu, Kepala kantor BPN Kabupaten Malang, Didik Warsono saat ditemui Kompas.com usai demo, mengatakan, pihaknya sangat mendukung aspirasi warga asal sesuai dengan prosedur yang ada. "Kami siap membantu kalau warga membutuhkan data kelengkapan soal status tanah sengketa itu," tegasnya, singkat. | AT | H | KP |


0 komentar:
Posting Komentar