
"Seseorang yang kita duga sebagai pengusaha, berinisial I, ditangkap," ujar Kelapa Biro Penerangan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Kamis, 26 Juli 2012.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 2.005 tabung gas melon, 346 tabung 50 kg, 284 tabung 12 kg, truk engkel 2 buah, alat penyuntik dengan mesin 1 buah, dan mobil Carry 1 unit, serta regulator bantuan, kipas angin turbo tanpa es batu 16 unit.
"Mengetahui beberapa kali pernah terjadi musibah korban jiwa upaya penertiban kegiatan usaha dengan cara mengoplos menyuntik dilarang undang-undang," terang Boy.
Oleh karena itu, I terancam hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar penjara berdasar Pasal 53 huruf C dan D UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Juga Pasal 62 ayat 1, Pasal 8 ayat 1 huruf A, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. | AT | H | KP |

0 komentar:
Posting Komentar