Jakarta | Acehtraffic.com - Perusahaan tambang asal Inggris Churchill Mining Plc menggugat pemerintah Indonesia US$ 2 miliar atau Rp 18 triliun karena izin tambang anak usahanya di Kutai Timur dicabut. Pemerintah siap melawan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri ESDM Jero Wacik di kantornya, Jakarta, Kamis 5 Juli 2012.
"Kita hadapi saja, kita jalankan saja. Jadi hukum yang bekerja. Biarkan ini proses. Kita sebagai negara harus jaga negara kita. Kalau kita digugat ya kita hadapi kemudian kita siapkan dokumen-dokumen apa yang kita punya," tutur Jero.
Jero mengisahkan, pemerintah tidak mengetahui jika Ridlatama sebuah perusahaan tambang di Kutai Timur yang izin tambangnya dicabut pemda Kutai Timut, merupakan anak usaha Churchill.
Jero menceritakan, masalah ini berawal dari pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) sebuah perusahaan tambang di Kutai Timur (Ridlatama) oleh bupati Kutai Timur. Lalu bupati tersebut dituntut di pengadilan tinggi tata usaha negara (PTUN), dan bupati tersebut menang.
Ridlatama pun melakukan banding dan tetap kalah. "Tahu-tahu di belakang perusahan itu ada Churchill dari Inggris. Tetapi bupati tidak memiliki data dan di ESDM juga tidak ada data, karena perusahaan asing yang ikut wajib melapor ke bupati dan Kementerian ESDM. Tahu-tahu Churchill mengguggat, jadi biarkanlah sampai di situ," tuturnya.
Gugatan Churchill ini sampai membuat Presiden SBY juga ikut berkomentar. Pemerintah pun merapatkan barisan untuk menghadapi tuntutan Churchill tersebut.
"Negara kita harus dilindungi. Kita lihat di mana kebenaran pasti akan ke permukaan," jelas Jero.
Kemarin, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan pemerintah telah mempunyai modal kuat untuk melawan gugatan Churchill.
"Saya tidak kenal Churchill, tidak ada Indonesia kenal Churchill, kita kenalnya Ridlatama (anak perusahaan Churchill), tapi dia beroperasi di hutan produksi dan kami tidak ada menemukan izin mereka di kami (Kementerian Kehutanan)," kata Zulkifli
"Izinnya tidak ada, padahal mereka sudah ngebor, sudah eksplorasi dan sudah listing di London serta jual sahamnya, padahal tidak ada izinnya di kami," tegas Zulkifli.
Dengan dasar tidak memiliki izin tersebut, Zulkifli bilang merupakan salah satu argumen atau senjata untuk melawan Churchill di Pengadilan Arbitrase Internasional.| AT | DT |


0 komentar:
Posting Komentar