News Update :

Pengadilan Iran Vonis Mati Empat Terdakwa Penipuan Bank

Selasa, 31 Juli 2012


Iran | Acehtraffic.com - Juru bicara Peradilan Republik Islam Iran mengatakan, pengadilan Tehran telah memvonis mati empat orang terpidana dalam kasus penggelapan uang terbesar dalam sejarah perbankan di negara itu.

"Dari 39 terdakwa, hakim pengadilan telah menjatuhkan hukuman mati terhadap empat terdakwa dan dua lainnya dipenjara seumur hidup. Terdakwa yang tersisa menerima hukuman penjara 25 tahun, 20 tahun, 10 tahun, dan kurang dari itu, " kata Gholam Hossein Mohseni Ejei seperti dikutip oleh IRNA pada senin 30 Juli 2012.

Sidang pertama dalam kasus penggelapan terbesar di perbankan Iran itu digelar pada tanggal 18 Februari.

Para terdakwa dituduh menggelapkan dana  2,6 miliar dolar dengan menggunakan dokumen palsu guna mendapatkan kredit dari bank untuk pembelian perusahaan milik negara.

Menurut dakwaan itu, pemilik Perusahaan Pengembangan Investasi Aria, telah menyuap manajer bank untuk mendapatkan pinjaman dan surat kredit. Perusahaan ini memiliki lebih dari 35 perusahaan afiliasi yang aktif dalam kegiatan bisnis yang beragam.

Tujuh bank Iran milik pemerintah dan swasta dilaporkan terlibat dalam kasus penipuan tersebut.

Mantan CEO Bank Melli Iran Mohammad Reza Khavari, yang merupakan salah satu tersangka utama dalam kasus ini, melarikan diri setelah kasus itu terungkap.
| AT | M | Irib |
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016