Bireuen | Acehtraffic.com- Gabungan
Solidaritas Anti Korupsi [GaSAK] Bireuen membuka posko pengaduan untuk menampung
keluhan masyarakat terkait berbagai kasus manipulasi, dan
korupsi saat penerimaan siswa baru 2012-2013, Kamis, 5 Juli 2012
Posko pengaduan tersebut berlaku Siswa
Baru (PMB) baik di satuan pendidikan tingkat SD sampai dengan Perguruan Tinggi.
LSM tersebut siap meng- Gasak hal yang menyimpang dengan peraturan Menteri
pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 60 Tahun 2011 tentang larangan
pungutan biaya pendidikan pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Dimana dalam Pasal 2 ayat 1
disebutkan biaya pendidikan pada sekolah yang di selenggarakan oleh pemerintah
dan pemerintah daerah bersumber dari, dari Anggaran pendapatan belanja negara;
dan/atau, Anggaran pendapatan belanja
daerah.
Gasak juga berpedomanan
sebagaimana yang tersebut dalam ayat 2, disana disebutkan biaya pendidikan pada sekolah
pelaksana program wajib belajar menjadi tanggung jawab pemerintah dan/atau
pemerintah daerah sampai terpenuhinya SNP.
Ayat 3 menyebutkan pemenuhan
biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui bantuan
operasional sekolah. Sementara pada pasal 3 disebutkan sekolah pelaksana wajib
belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik,
orang tua atau walinya.
,” Sebagai bentuk partisipasi
masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan yang baik, benar dan bermutu serta
bebas dari tindakan manipulatif, Lsm Gasak siap menggasak, proses yang
manipulatif dan apalagi korupsi,” Ujar Muhajir Ketua Devisi Advokasi dan
kampanye
Gasak juga mensosialisasikan
model,bentuk atau persoalan yang dapat dilaporkan ke Posko Pemantauan GASAK,
seperti, Pungutan sekolah saat penerimaan siswa baru, . Jual beli bangku, biaya rehap gedung,
peningkatan mutu guru, pengadaan seragam sekolah [baju olah raga, batik],
Administrasi dan PSB online.
Seperti Akte kelahiran saat masuk sekolah, kemampuan baca tulis saat masuk
sekolah dasar. Pernah menjalani pendidikan
TK. Serta pendaftaran online, Keharusan membeli baju di sekolah, beli buku,
sumbangan wajib
Sekolah RSBI membuka pendaftaran
lebih awal, wawancara dengan orang tua murid terkait kesanggupan membiayai
pendidikan anak di RSBI yang berhubungan dengan ketentuan lulus atau tidaknya
si anak. Serta penetapan anggaran yang tidak sanggup diakses oleh warga kelas
bawah
Penyalahgunaan wewenang. Seperti
adanya adanya surat rekomendasi atau bahkan peraturan daerah agar sekolah
memberikan keistimewaan (privilege) bagi anak pejabat atau dari keluarga mampu
untuk langsung diterima disekolah unggulan/favorit/RSBI. Hal ini jelas
bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang non diskriminatif.
Mahasiswa dapat melaporkan
terkait dengan status sebuah perguruan Tinggi tempat dia menimba ilmu
Apabila terjadi penyimpangan layaknya yang dipaparkan diatas
sepatutnya anda dapat membuat laporan atau dapat mendatangi langsung ke kantor
GaSAK Lorong Petua Amat, Gampong Neuhen Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Atau menghubungi nomor Hp staf GaSAK yaitu 085310490318 (Jarjani) dan 085270208248 (Murni)
Atau menghubungi nomor Hp staf GaSAK yaitu 085310490318 (Jarjani) dan 085270208248 (Murni)
Sebagai legalitas dari pembuatan posko pengaduan ini, Gabungan
Solidaritas Anti Korupsi (GaSAK) Bireuen, berpedoman pada Undang-undang No. 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik | AT | RD | Msy |


0 komentar:
Posting Komentar