News Update :

Korupsi Dan Penyelewengan Dalam Penerimaan Siswa Baru, Siap Didobrak Oleh LSM GaSAK

Kamis, 05 Juli 2012


Bireuen | Acehtraffic.com- Gabungan Solidaritas Anti Korupsi [GaSAK] Bireuen membuka posko pengaduan untuk menampung keluhan masyarakat terkait berbagai kasus  manipulasi, dan korupsi saat penerimaan siswa baru 2012-2013, Kamis, 5 Juli 2012

Posko pengaduan tersebut berlaku Siswa Baru (PMB) baik di satuan pendidikan tingkat SD sampai dengan Perguruan Tinggi. 

LSM tersebut siap meng- Gasak hal yang menyimpang dengan peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 60 Tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

Dimana dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan biaya pendidikan pada sekolah yang di selenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah bersumber dari, dari Anggaran pendapatan belanja negara; dan/atau,  Anggaran pendapatan belanja daerah.

Gasak juga berpedomanan sebagaimana yang tersebut dalam ayat 2, disana  disebutkan biaya pendidikan pada sekolah pelaksana program wajib belajar menjadi tanggung jawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah sampai terpenuhinya SNP.

Ayat 3 menyebutkan pemenuhan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui bantuan operasional sekolah. Sementara pada pasal 3 disebutkan sekolah pelaksana wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua atau walinya.

,” Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan yang baik, benar dan bermutu serta bebas dari tindakan manipulatif, Lsm Gasak siap menggasak, proses yang manipulatif dan apalagi korupsi,” Ujar Muhajir Ketua Devisi Advokasi dan kampanye

Gasak juga mensosialisasikan model,bentuk atau persoalan yang dapat dilaporkan ke Posko Pemantauan GASAK, seperti, Pungutan sekolah saat penerimaan siswa baru, .      Jual beli bangku, biaya rehap gedung, peningkatan mutu guru, pengadaan seragam sekolah [baju olah raga, batik],

Administrasi dan PSB online. Seperti Akte kelahiran saat masuk sekolah, kemampuan baca tulis saat masuk sekolah dasar.  Pernah menjalani pendidikan TK. Serta pendaftaran online, Keharusan membeli baju di sekolah, beli buku, sumbangan wajib

Sekolah RSBI membuka pendaftaran lebih awal, wawancara dengan orang tua murid terkait kesanggupan membiayai pendidikan anak di RSBI yang berhubungan dengan ketentuan lulus atau tidaknya si anak. Serta penetapan anggaran yang tidak sanggup diakses oleh warga kelas bawah

Penyalahgunaan wewenang. Seperti adanya adanya surat rekomendasi atau bahkan peraturan daerah agar sekolah memberikan keistimewaan (privilege) bagi anak pejabat atau dari keluarga mampu untuk langsung diterima disekolah unggulan/favorit/RSBI. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang non diskriminatif.

Mahasiswa dapat melaporkan terkait dengan status sebuah perguruan Tinggi tempat dia menimba ilmu

Apabila terjadi penyimpangan layaknya yang dipaparkan diatas sepatutnya anda dapat membuat laporan atau dapat mendatangi langsung ke kantor GaSAK Lorong Petua Amat, Gampong Neuhen Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Atau menghubungi nomor Hp staf GaSAK yaitu 085310490318 (Jarjani) dan 085270208248 (Murni)

Sebagai legalitas dari pembuatan posko pengaduan ini, Gabungan Solidaritas Anti Korupsi (GaSAK) Bireuen, berpedoman pada Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik | AT | RD | Msy |
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016