Jakarta | Acehtraffic.com
- Meski dalam sidang disebut-sebut menerima plot dana percepatan pembangunan
Infrastruktur daerah (PPID) sebesar Rp300 miliar, KPK tak mau terburu-buru
memeriksa Ketua DPR Marzuki Alie.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan, Senin 18 Juni 2012 mengatakan,
KPK tak memeriksa seseorang berdasarkan keterangan Wa Ode Nurhayati di
persidangan.
"Meski telah disebutkan pada fakta persidangan dan ada pengakuan, namun
tidak lantas seseorang itu akan dipanggil oleh KPK. Perlu minimal alat bukti
untuk itu," kata Johan.
KPK terangnya, masih harus mengumpulkan bukti-bukti
pernyataan Wa Ode tersebut,
baik itu keterangan maupun fakta persidangan kemudian memvalidasi temuan
tersebut.
pernyataan Wa Ode tersebut,
baik itu keterangan maupun fakta persidangan kemudian memvalidasi temuan
tersebut.
"Misalnya, motivasi pemberian itu pun harus diketahui secara pasti.
Mungkin saja untuk pembangunan Masjid misalnya," ujar Johan. | INC

.jpg)
0 komentar:
Posting Komentar