News Update :

Nyanyian Wa Ode Tak Bisa Giring KPK Untuk Periksa Marzuki

Senin, 18 Juni 2012


Jakarta | Acehtraffic.com - Meski dalam sidang disebut-sebut menerima plot dana percepatan pembangunan Infrastruktur daerah (PPID) sebesar Rp300 miliar, KPK tak mau terburu-buru memeriksa Ketua DPR Marzuki Alie.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan, Senin 18 Juni 2012 mengatakan, KPK tak memeriksa seseorang berdasarkan keterangan Wa Ode Nurhayati di persidangan.

"Meski telah disebutkan pada fakta persidangan dan ada pengakuan, namun tidak lantas seseorang itu akan dipanggil oleh KPK. Perlu minimal alat bukti untuk itu," kata Johan.

KPK terangnya, masih harus mengumpulkan bukti-bukti pernyataan Wa Ode tersebut, baik itu keterangan maupun fakta persidangan kemudian memvalidasi temuan tersebut.

"Misalnya, motivasi pemberian itu pun harus diketahui secara pasti. Mungkin saja untuk pembangunan Masjid misalnya," ujar Johan. | INC
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016