Lhokseumawe |
Acehtraffic.com - Gerakan Rakyat Untuk Demokrasi [GRUD] mengutuk keras kasus
pemukulan terhadap Tujuh wartawan televisi dan media cetak yang dilakukan oleh
Personel TNI AL ketika sedang meliput
razia warung remang-remang di kawasan Sei Beremas, Kelurahan Gates, Kecamatan
Lubuk Begalung, Padang. Jumat, 1 Juni 2012.
Dalam siaran persnya, Ketua
Umum Gerakan Rakyat Untuk Demokrasi, M. Agam Khalilullah mengatakan, dengan
adanya peristiwa pemukulan tersebut personel TNI AL yang melakukan pemukulan itu
seperti menginjak Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Menurut kami, Personel TNI
AL yang melakukan pemukulan itu seolah-olah seperti menginjak Undang-undang No.
40 Tahun 1999 Tentang Pers”. Ujar M. Agam Khalilullah dalam siaran persnya.
Agam juga menilai, personel
TNI AL yang melakukan pemukulan terhadap wartawan itu, selain melanggar UU
pers, juga melanggar UU No 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi International Convenant
on Civil Political Right (Konvenan Internasional Tentang Hak Sipil dan politik)
dan UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia [HAM].
Gerakan Rakyat Untuk
Demokrasi juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengadili pelaku
pemukulan terhadap wartawan di Padang dengan hukuman yang berlaku di Negara ini
dan dalam memberikan hukuman aparat penegak hukum jangan memberikan impunitas
kepada para pelaku pemukulan terhadap wartawan tersebut.| AT | IS |


0 komentar:
Posting Komentar