News Update :

UU KKR Bukan Solusi Bagi KKR Aceh, Terbentuk Atau Tidak Tergantung Maunya DPRA

Kamis, 03 Mei 2012



Banda Aceh | Acehtraffic.com - Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Provinsi Aceh tidak perlu menunggu lahirnya undang-undang KKR, kata praktisi hukum Afridal Darmi. "Pembentukan KKR di Aceh tidak perlu menunggu UU KKR. Kalau menunggu lahirnya UU KKR, maka komisi ini tidak akan pernah dibentuk di Provinsi Aceh," katanya di Banda Aceh, Rabu 2 Mei 2012.

Menurut dia, selama ini banyak perdebatan bahwa KKR di Aceh tidak bisa dibentuk karena belum adanya UU KKR. Padahal, pembentukan KKR di Aceh merupakan perintah UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dalam Pasal 229 ayat (3) UUPA disebutkan KKR di Aceh bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan perundangan dalam pasal tersebut adalah UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. "Namun, UU Nomor 27 Tahun 2004 sudah dicabut. Kalau kita tunggu lahirnya kembali UU KKR, maka 20 tahun lagi, komisi ini belum tentu bisa dibentuk," kata mantan Direktur LBH Banda Aceh tersebut.

Sebuah perundang-undangan dibuat oleh DPR, kata dia, pertanyaannya apakah lembaga legislatif tersebut mau dan serius membuat undang-undang KKR. Apalagi masa tugas DPR periode 2009-2014 tinggal dua tahun lagi. Tahun depan, mungkin anggota dewan sibuk menggalang suara untuk duduk kembali di kursi dewan, katanya.

"Menunggu lahirnya UU KKR bukanlah solusi membentuk KKR di Aceh. Karena itu, butuh komitmen dan keseriusan eksekutif dan legislatif membentuk KKR di Aceh," katanya.

Menurut dia, KKR di Aceh bisa dibentuk dan bekerja berdasarkan qanun atau peraturan daerah. Dan ini juga diatur Pasal 230 UU Nomor 11 Tahun 2006.

Sementara, Saifuddin Bantasyam, akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, mengatakan dibutuhkan komitmen Pemerintah Aceh membuat qanun KKR. "Kita harus mengawal agar qanun KKR segera dilahirkan. Jika tidak, maka KKR tidak akan pernah dibentuk di Aceh. Padahal, pembentukan KKR merupakan perintah UUPA," kata Saifuddin Bantasyam. | AT | AN |
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016