News Update :

Uang Muka Beli Mobil Di Perkecil ?

Senin, 07 Mei 2012

Jakarta | Acehtraffic.com- Ketetapan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan terhadap kenaikan uang muka pembelian kendaraan bermotor agaknya tidak berbanding lurus dengan ketetapan bagi sejumlah dealer kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 /PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan disebutkan pada Pasal 1 Ayat 1 bahwa bagi kendaraan bermotor roda dua, angka uang muka atau down payment (DP) paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan, bagi kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan produktif paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan, sementara bagi kendaraan roda empat tujuan non-produktif paling rendah 25 persen.

Namun hal itu tak terlihat di sejumlah dealer. Salah satu dealer dengan produk merek Jepang kelas menengah mengatakan bahwa Juni nanti, kenaikan mereka sekitar 20 persen. "Juni nanti kenaikan 20 persen. Makanya di bulan Mei ini ada diskon khusus," ujar staf pemasaran produk Jepang yang tidak mau disebutkan indentitasnya seraya berpromosi.

Tak pelak, langkah yang sama juga berlaku bagi dealer sepeda motor. Angka DP yang mereka tawarkan justru di kisaran 15 persen untuk bulan Juni nanti. Dalam peraturan yang mulai ditetapkan pada 15 Maret lalu tersebut pun juga disebutkan tentang sanksi pembekuan, bahkan pencabutan izin usaha.

"Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Perusahaan Pembiayaan tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Menteri Keuangan mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan yang bersangkutan," sambungnya.

Hal ini pun segera berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang baru mendapat izin usaha setelah peraturan tersebut berlaku. | KPL
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016