
Jakarta | Acehtraffic.com- Ketetapan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan
terhadap kenaikan uang muka pembelian kendaraan bermotor agaknya tidak
berbanding lurus dengan ketetapan bagi sejumlah dealer kendaraan
bermotor, baik roda empat maupun roda dua.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 /PMK.010/2012 tentang Uang
Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan
Pembiayaan disebutkan pada Pasal 1 Ayat 1 bahwa bagi kendaraan bermotor
roda dua, angka uang muka atau down payment (DP) paling rendah 20 persen
dari harga jual kendaraan, bagi kendaraan bermotor roda empat yang
digunakan untuk tujuan produktif paling rendah 20 persen dari harga jual
kendaraan, sementara bagi kendaraan roda empat tujuan non-produktif
paling rendah 25 persen.
Namun hal itu tak terlihat di sejumlah dealer. Salah satu dealer dengan
produk merek Jepang kelas menengah mengatakan bahwa Juni nanti, kenaikan
mereka sekitar 20 persen. "Juni nanti kenaikan 20 persen. Makanya di
bulan Mei ini ada diskon khusus," ujar staf pemasaran produk Jepang yang
tidak mau disebutkan indentitasnya seraya berpromosi.
Tak pelak, langkah yang sama juga berlaku bagi dealer sepeda motor.
Angka DP yang mereka tawarkan justru di kisaran 15 persen untuk bulan
Juni nanti. Dalam peraturan yang mulai ditetapkan pada 15 Maret lalu
tersebut pun juga disebutkan tentang sanksi pembekuan, bahkan pencabutan
izin usaha.
"Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Perusahaan Pembiayaan tidak
juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1),
Menteri Keuangan mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan yang
bersangkutan," sambungnya.
Hal ini pun segera berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang baru mendapat
izin usaha setelah peraturan tersebut berlaku. | KPL

0 komentar:
Posting Komentar