News Update :

Telat Bayar Kredit Di FIF Syariah, Hari Libur Ikut Masuk Hitungan Denda

Senin, 07 Mei 2012

Lhokseumawe | Acehtraffic.com - Lembaga pembiayaan atau leasing FIF Syariah Di Kota Lhokseumawe manfaatkan hari libur [minggu atau tanggal merah] untuk meraup rupiah lebih awal dari jatuh tempo.

Jika batas waktu cicilan kredit sepeda motor anda kebetulan jatuh pada hari minggu atau tanggal merah maka cobalah untuk membayar sehari sebelumnya karena pada hari libur tersebut kantor FIF Syariah tutup. Dan jika anda membayar keesokkan harinya menunggu kantor FIF Syariah itu dibuka maka bersiaplah isi kantong anda akan dikuras FIF Syariah cabang Lhokseumawe meskipun belum jatuh tempo, meskipun hari libur namun untuk hitungan denda hari liburpun ikut di hitung.

Beberapa warga yang menggunakan jasa pembiayaan FIF Syariah cabang Lhokseumawe mengeluhkan batas tempo pembayaran yang ketika jatuh pada hari libur harus dibayarkan sebelum hari libur tersebut meskipun jatuh tempo pembayarannya kebetulan pada hari libur. Jika warga membayar di esok harinya maka hari libur tersebut masuk dalam hitungan denda padahal ketika libur [minggu atau tanggal merah] kantor FIF Syariah itu sendiri tutup. Ketika salah seorang warga menanyakan kepada kasir, si kasir menjawab enteng, “bayar sebelum jatuh tempo," jawabnya sambil terus menghitung lembaran uang yang berada digenggamannya.

Salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya menuturkan bahwa dia harus membayar kredit sepeda motor setiap tanggal 5 selama 36 kali pembayaran, tanggal 5 Mei 2012 jatuh pada hari sabtu. Kemudian karena Ia berangkat ke kantor FIF agak kesiangan maka kantor FIF pun telah ditutup lantaran hari sabtu jam kerja karyawan FIF hanya setengah hari.

Karena ke esokkan harinya hari minggu merupakan hari libur dan kantor FIF Syariah tidak dibuka maka dia berinisiatif membayar lusanya yaitu Senin 7 Mei 2012. Ketika tadi pagi, Senin  dia membayar kredit motor yang jatuh tempo pada tanggal 5 dia terkena denda sebesar Rp 7000 dan sempat terbengong-bengong keheranan sambil melirik kearah wajah kasir yang sedang bertugas. Padahal menurutnya hanya sehari saja dia telat lalu mengapa dendanya dihitung dua hari, yakni sabtu dan minggu. Dalam seharinya dia didenda Rp 3500 jika telat membayar.

Warga lain yang juga menggunakan jasa FIF Syariah ini untuk pembiayaan kredit sepeda motor mengeluhkan hal yang sama dan dia [tak ingin disebutkan namanya] lebih parah lagi. Dia sempat nunggak hingga berbulan-bulan dan apesnya dia harus membayar denda tersebut terhitung dari lewat batas jatuh tempo termasuk hari libur kerja pun ikut dihitung. Alhasil denda yang dibayarkan jauh lebih besar dari jumlah setoran kredit motor itu sendiri. | AT | HR |
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016