
"Ini menjadi penting karena dengan adanya senpi, apalagi alasannya beladiri, menunjukkan polisi tidak mampu sebagai pelindung dan pelayan masyarakat. Artinya kalau diberikan, polisi gagal menjalankan tugasnya," kata Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, pada detikcom, Senin (7/5/2012).
Neta menjelaskan izin senpi sebelumnya dikeluarkan oleh Mabes Polri. Namun, saat ini setiap Polda bisa mengeluarkan izin senpi, sehingga banyak pengguna yang tidak memperpanjang izin.
"Kalau dulu dikeluarkan Mabes Polri, jadi diproses dari Polda. Kemudian dari Polda diberikan rekomendasi ke Mabes, dan Mabes yang mengeluarkan (izin). Tapi sekarang banyak Polda yang mengeluarkan izin itu, banyak yang tidak memperpanjang izin, itu contoh Iswahyudi," terang Neta.
Neta menyampaikan penggunaan senpi oleh sipil pernah dilarang oleh Kapolri tahun 2005. "Tapi ada dualisme karena pemerintah mengeluarkan PP tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan tentang senpi. Kapolri waktu itu hanya mengimbau, pemilik tidak mau menyerahkan, sayangnya tidak ada upaya serius," ucap Neta.
Menurut Neta, kontrol dalam pengajuan izin senpi hanya didasari oleh penilaian polisi. "Tapi tidak ada yang bisa mengontrol sejauh mana syarat-syarat itu (pengajuan izin) dipenuhi, semua didasarkan penilaian polisi walaupun ada psikiater yang di antara semua itu hanya formalitas," tutup Neta.
Isi kepemilikan senpi mencuat menyusul insiden 'koboi' oleh aparat dan masyarakat sipil. Dua kasus terbaru adalah Kapten A yang diabadikan di Youtube dengan judul 'koboy Palmerah' dan pengusaha Iswahyudi yang diduga mengintimidasi pelayan restoran Cork & Screw karena menilai bill menu yang dipesannya tidak wajar.| AT | DT |

0 komentar:
Posting Komentar