
Langsa | Acehtraffic.com- Pemerintah daerah Aceh Timur telah membentuk tim muspida plus untuk
menyelesaikan kasus sengketa lahan PT.Padang Palma Permai (PPP) dengan
masyarakat. Sabtu 12 Mei 2012
Sengketa lahan perkebunan sawit
antara PT. Padang Palma Permai dengan masyarakat hingga saat ini masih terus
berlanjut. Masyarakat dari sejumlah desa di kecamatan Peureulak Kota yaitu Desa
Cek Embun, Desa Tualang Pateng, Desa Jengki dan Desa Seunebok Pempeng, meminta
agar pemerintah menyelesaikan kasus sengketa tersebut sesuai peraturan hukum
yang berlaku.
“ Kami meminta agar pemerintah daerah
Aceh Timur segera menyelesaikan pesoalan sengketa lahan ini sesuai peraturan
hukum yang berlaku,” ungkap Muharram kepala Desa Chek Embun.
Sengketa lahan antara masyarakat
dengan PT.Padang Palma Permai sudah berlangsung hampir setahun. Warga dari
sejumlah desa di Aceh Timur yaitu Desa Cek Embon, Desa Tualang Pateng, Desa
Seuneubok Pempeng, dan Desa Jengki, memproptes pemberian izin lokasi lahan
perkebunan sawit kepada PT.Padang Palma Permai.
Dalam protesnya, warga mengaku dalam
areal izin lokasi perkebunan sawit tersebut terdapat lahan perkebunan milik
masyarakat setempat.
Warga melalui lembaga swadaya
masyarakat sudah melaporkan ke kepolisian daerah (Polda) Aceh atas pengusaan
lahan diluar HGU oleh PT.Padang Palma Permai.
Pemerintah kabupaten Aceh Timur saat ini telah membentuk tim khusus untuk
menangani kasus sengketa lahan perkebunan sawit antara PT.Padang Palma Permai
dengan masyarakat setempat. Tim khusus tersebut dikenal dengan tim Muspida Plus
yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Timur, Saifannur.
Saifannur mengatakan pemerintah
daerah kabupaten Aceh Timur sudah melayangkan surat permohonan kepada pimpinan
PT.Padang Palma Permai agar dapat hadir dalam pertemuan dengan tim muspida plus
untuk bersama-sama mencari solusi terbaik dalam penyelesai kasus tersebut.
“ Kami sudah melayangkan surat
permohonan kepada pimpinan perusahaan untuk datang ke Aceh Timur bertemu dengan
tim khusus guna membicarakan penyelesaian kasus sengketa ini, kita beri waktu
hingga akhir Mei 2012 ini,” ucap Saifannur, Jumat 11 Mei 2012
Saifannur menjelaskan jika sampai
akhir Mei ini, pihak perusahaan tersebut tidak memberikan jawaban pasti kapan
bisa datang ke Aceh Timur, maka akan kita panggil dengan surat dan akan
ditetapkan tanggal pertemuan dengan tim muspida plus.
Pemda Aceh Timur kata Saifannur juga
telah membuat sejumlah rencana penyelesaian kasus sengketa lahan tersebut.
Diharapkan warga dapat bersabar dan mendukung proses penyelesaian tersebut.| AT | TAF | FAY |

0 komentar:
Posting Komentar