News Update :

Pegawai KUA Blang Mangat Dilaporkan Ke Polisi

Sabtu, 05 Mei 2012



Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Seorang oknum pegawai KUA di Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe dilaporkan kepada Polisi atas perkara pemalsuan surat. Sabtu, 5 Mei 2012.

Seorang warga Meunasah Blang, Dusun Gereubang , Sofyan akhirnya pada tanggal 27 Maret lalu berkesimpulan untuk melaporkan Afifuddin pegawai Kantor Urusan Agama [KUA] Kecamatan Blang Mangat karena mengeluarkan buku nikah palsu sangat persis duplikat.

Saat ini kasus itu sudah resmi diterima Polres Lhokseumawe dengan nomor laporan LP / 163 / III / 2012. Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Galih Indra Giri kepada The Aceh Traffic membenarkan bahwa Polisi telah menerima laporan tersebut dan akan memproses kasus itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kita akan segera memproses kasus ini, serta kita juga akan meminta keterangan kepada semua pihak dan kasus ini akan terus kita kembangkan”. Ujar Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Galih Indra Giri.

Dihadapan wartawan, Sofyan mengaku pegawai KUA itu telah membohongi dirinya ketika mengurus buku nikah, Sofyan telah menikah secara adat pada tahun 2002, sehingga dirinya tidak terdata di KUA, kemudian setelah pelaksanaan nikah secara Agama Islam, Sofyan pun berulang kali mengurus buku nikah asli melalui pegawai KUA Kecamatan Blang Mangat, namum dirinya dipersulit dengan alasan yang tidak jelas.

Pada tahun 2011, Sofyan dan istrinya Linawati bukan lagi berstatus suami-istri karena tidak dapat mempertahankan rumah tangganya dan memilih untuk cerai. Namun perceraian ini belum dianggap sah ksecara hukum karena belum memiliki buku nikah asli agar bisa diproses secara hukum.

Sofyan mengaku kembali menemui Afifuddin untuk mencoba mengurus buku nikah secara resmi seperti yang dijanjikannya. Namun hasilnya tetap saja tidak bisa diurus dan membuat Sofyan kecewa karena terlalu banyak menghabiskan uang dan waktu mengurus masalah itu.

pada hari Selasa, 18 Oktober 2012, Lina Wati mantan istrinya sudah mengantongi buku duplikat nikah yang dikeluarkan KUA Kecamatan Blang Mangat, Sofyan pu  kesal atas tingkah laku afifuddin

Ironisnya buku nikah itu palsu itu dikeluarkan, harus dengan membayar uang sogok. Sofyan berharap Polisi harus segera menindaklanjuti kasus itu.| AT | AG |

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016