
Banten | Acehtraffic.com -
Pemerintah meminta kenaikan tarif angkutan penyeberangan Merak,
Banten–Bakauheni, Lampung, ditunda.
Kenaikan tarif ini dinilai juga
tidak memiliki dasar hukum (ilegal) karena Kementerian Perhubungan telah
mengeluarkan surat edaran pembatalan kenaikan tarif kepada PT Angkutan
Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry pada 2 Mei 2012
atau sehari sebelum adanya pemberlakukan kenaikan tarif tersebut.

Kepala
Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan
mengatakan, surat penundaan kenaikan tarif kapal roll on–roll off
(ro-ro) untuk golongan V ke atas telah ditunda.
Surat penundaan adanya
kenaikan tarif itu telah kami sampaikan sebelum adanya kenaikan tarif,”
kata Bambang saat dihubungi, Senin, 7 Mei 2012.
Pada Kamis,
3 Mei 2012 lalu, PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP)
Indonesia Ferry telah menaikan tarif angkutan penyeberangan Merak,
Banten–Bakauheni, Lampung. Kenaikan tarif kapal penyeberangan ini
berlaku untuk kendaraan angkutan barang Golongan V, VI, VII, dan VIII.
Pihak
Kementerian Perhubungan menyatakan, penundaan kenaikan tarif angkutan
penyeberangan ini dikarenakan terkait kesiapan sarana dan prasarana
pelayanan angkutan dan kondisi kapal. Serta perlu adanya perpanjangan
sosialisasi kenaikan tarif kepada masyarakat.
Penundaan kanaikan tarif
ini waktunya tidak ditentukan. Yang pasti penyesuaian tarif ini akan
dilakukan setelah adanya evaluasi kembali,” ujar Bambang.
Dengan
adanya penundaan penyesuaian tarif ini, berarti operator pelabuhan,
dalam hal ini PT ASDP Indonesia Ferry, diminta untuk kembali
memberlakukan tarif lama yang telah diatur dalam Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM. 71 Tahun 2010.
Jadi Kemenhub minta untuk PT ASDP
Indonesia Ferry Cabang Utama Merak tidak memberlakukan tarif baru dulu,”
katanya.
Di lain pihak, Kepala PT ASDP Indonesia Ferry
Cabang Utama Merak La Mane mengatakan, adanya pemberlakuan penyesuaian
tarif Penyeberangan Merak dilakukan atas perintah PT ASDP Indonesia
Ferry Pusat. Kami hanya menjalankan perintah. Jika ada pembatalan
kenaikan tarif kami akan mengikuti perintah itu,” ujar La Mane.
Kebijakan
keniakan tarif ini, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen)
Perhubungan Nomor 19 Tahun 2012. Kenaikan tarif kendaraan yang saat ini
diberlakukan PT ASDP Indonesia Ferry cabang Utama Merak, untuk Golongan
V naik 19,41 persen, dari tarif awal Rp332.520 menjadi Rp383.700,
Golongan VI naik dari Rp 479.595 menjadi Rp572.800 atau naik 19,41
persen.
Selain itu, untuk Golongan VII naik dari Rp 679.490
menjadi Rp 825.300 atau naik 22,46 persen, dan Golongan VIII naik dari
Rp 1.012.230 menjadi Rp 1.260.400 atau naik 24,52 persen. Sementara
untuk golongan baru, yaitu golongan IX diberikan tarif Rp 2.350.000.
Sebelumnya,
Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Penyeberangan (Gapasdap)
Merak Togar Napitupulu mengatakan, penyesuaian tarif penyebrangan karena
ukuran truk yang menyeberang saat ini semakin besar sehingga menyita
ruang di kapal.
Selain itu, kenaikan juga menyusul adanya
kenaikan kebutuhan pokok pelayaran seperti harga suku cadang kapal ro-ro
yang mencapai 27 persen, tunjangan gaji anak buah kapal (ABK) sebesar
25,63 persen, biaya perbaikan naik 25,53 persen, dan biaya penunjang
lain naik 58,75 persen.
Pemerintah memang selalu melakukan evaluasi
setiap enam bulan sekali terhadap tarif penyeberangan,” katanya.| TEMPO.CO

0 komentar:
Posting Komentar