News Update :

Ini Keberlanjutan Sengketa Lahan Antara Masyarakat Dengan PT. P3 Peureulak Aceh Timur

Kamis, 17 Mei 2012


Aceh Timur | Acehtraffic.com- Proses penyelesaian sengketa lahan perkebunan sawit antara PT.Padang Palma Permai dengan Masyarakat, terus dilakukan. 

Beberapa hari yang lalu pemerintah daerah Aceh Timur telah melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan perusahaan PT.Padang Palma Permai guna membahas penyelesaian sengketa tersebut.

Pertemuan tertutup antara pihak PT.Padang Palma Permai dan pemerintah daerah Aceh Timur tersebut yang berlangsung, Rabu 16 Mei 2012 memakan waktu sekitar empat jam lebih itu bertempat di aula Pendopo bupati Aceh Timur.

Dalam pertemuan itu dibahas penyelesaian sengketa lahan perkebunan antara masyarakat dengan PT.Padang Palma Permai di kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Dilegasi dari PT.Padang Palma Permai di hadiri delapan orang antaranya para manager perkebunan, staf hukum dan  direksi PT.Padang Palma Permai, Safwani selaku pengambil keputusan dalam perusahaan tersebut. 

Pertemuan itu menghasilkan beberapa keputusan bersama dalam menyelesaikan persoalan sengketa lahan perkebunan antara masyarakat dengan PT.Padang Palma Permai.

Pejabat bupati Aceh Timur, Ir. Nasrullah Muhammad,Msi.MT mengatakan pemerintah daerah bersama dengan dewan perwakilan rakyat kabupaten (DPRK) Aceh Timur akan mempercepat proses penyelesai sengketa ini.

Melihat dari persoalan yang terjadi secara spesifik ada tiga persoalan yang berbeda. Sehingga cara penyelesaiannya tentu berbeda pula.

Masalah izin lokasi yang diberikan pemerintah daerah kepada pihak PT.Padang Palma Permai tahun 2011 lalu, pihak perusahaan bersedia memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku yaitu merealisasikan perkebunan inti plasma.

Sedangkan persoalan sengketa lahan masyarakat yang selama ini diklem masuk dalam areal HGU PT.Padang Palma Permai dan penguasaan lahan diluar areal HGU, direncanakan agar dilakukan pengukuran ulang areal tersebut.

“ Saya minta diukur kembali areal yang disengketakan tersebut dan pihak perusahaan tampaknya memang ada niat baik untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi,” ungkap Nasrullah Muhammad Pejabat Bupati Aceh Timur. Saya minta pihak perkebunan  PT.Padang Palma Permai untuk mengambil kebijakan agar masyarakat mendapatkan kembali hak mereka.

Sementara itu, Penasehat hukum PT.Padang Palma Permai Nurmalah,SH kepada wartawan mengatakan keluarnya izin lokasi lahan perkebunan untuk PT. Padang Palma Permai tahun 2011 lalu,  sesuai peraturan ada kewajiban pihak perusahaan untuk membangun kebun inti plasma sebesar minimal 30% dari luas areal yang berikan izin tersebut.

PT.Padang Palma Permai kata Nurmala sanggup merealisasikan lebih dari 30%, asalkan pemerintah daerah bersedia menyedia lahannya dan soal petaninya diserahkan kepada pemerintah daerah. Siapa saja petani yang berhak menerima lahan plasma tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pemeritah daerah setempat.

“ Perkebunan inti plasma tersebut tidak harus tiga puluh persen tetapi lebih dari itu juga pihak Padang Palma Permai siap merealisasikannya,” ungkap Nurmalah,SH, staf hukum PT.Padang Padang Permai.

 Nurmalah juga menyampaikan bahwa persoalan HGU PT.Padang Palma Permai yang telah habis masa berlakunya telah diperpanjang kembali. Sedangkan masalah sengketa areal perkebunan antara pihak PT. Padang Palma Permai dengan masyarakat setempat katanya semuanya berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.

“ Berdasarkan peraturan hukum yang berlaku, areal perkebunan PT.Padang Palma Permai yang sekarang semuanya sah milik PT.Padang Palma Permai,” ungkap Nurmalah, SH. | AT | FAY | RD|
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016