Aceh Timur | Acehtraffic.com- Proses penyelesaian sengketa
lahan perkebunan sawit antara PT.Padang Palma Permai dengan Masyarakat, terus
dilakukan.
Beberapa hari yang lalu pemerintah daerah Aceh Timur telah
melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan perusahaan PT.Padang Palma Permai
guna membahas penyelesaian sengketa tersebut.
Pertemuan tertutup antara pihak PT.Padang Palma Permai dan
pemerintah daerah Aceh Timur tersebut yang berlangsung, Rabu 16 Mei 2012
memakan waktu sekitar empat jam lebih itu bertempat di aula Pendopo bupati Aceh
Timur.
Dalam pertemuan itu dibahas penyelesaian sengketa lahan
perkebunan antara masyarakat dengan PT.Padang Palma Permai di kecamatan
Peureulak, Aceh Timur.
Dilegasi dari PT.Padang Palma Permai di hadiri delapan orang
antaranya para manager perkebunan, staf hukum dan direksi PT.Padang Palma Permai, Safwani
selaku pengambil keputusan dalam perusahaan tersebut.
Pertemuan itu
menghasilkan beberapa keputusan bersama dalam menyelesaikan persoalan sengketa
lahan perkebunan antara masyarakat dengan PT.Padang Palma Permai.
Pejabat bupati Aceh Timur, Ir. Nasrullah Muhammad,Msi.MT
mengatakan pemerintah daerah bersama dengan dewan perwakilan rakyat kabupaten
(DPRK) Aceh Timur akan mempercepat proses penyelesai sengketa ini.
Melihat dari persoalan yang terjadi secara spesifik ada tiga
persoalan yang berbeda. Sehingga cara penyelesaiannya tentu berbeda pula.
Masalah izin lokasi yang diberikan pemerintah daerah kepada
pihak PT.Padang Palma Permai tahun 2011 lalu, pihak perusahaan bersedia
memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku yaitu merealisasikan
perkebunan inti plasma.
Sedangkan persoalan sengketa lahan masyarakat yang selama
ini diklem masuk dalam areal HGU PT.Padang Palma Permai dan penguasaan lahan
diluar areal HGU, direncanakan agar dilakukan pengukuran ulang areal tersebut.
“ Saya minta diukur kembali areal yang disengketakan
tersebut dan pihak perusahaan tampaknya memang ada niat baik untuk
menyelesaikan persoalan yang terjadi,” ungkap Nasrullah Muhammad Pejabat Bupati
Aceh Timur. Saya minta pihak perkebunan
PT.Padang Palma Permai untuk mengambil kebijakan agar masyarakat
mendapatkan kembali hak mereka.
Sementara itu, Penasehat hukum PT.Padang Palma Permai
Nurmalah,SH kepada wartawan mengatakan keluarnya izin lokasi lahan perkebunan
untuk PT. Padang Palma Permai tahun 2011 lalu,
sesuai peraturan ada kewajiban pihak perusahaan untuk membangun kebun
inti plasma sebesar minimal 30% dari luas areal yang berikan izin tersebut.
PT.Padang Palma Permai kata Nurmala sanggup merealisasikan
lebih dari 30%, asalkan pemerintah daerah bersedia menyedia lahannya dan soal
petaninya diserahkan kepada pemerintah daerah. Siapa saja petani yang berhak
menerima lahan plasma tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pemeritah daerah
setempat.
“ Perkebunan inti plasma tersebut tidak harus tiga puluh
persen tetapi lebih dari itu juga pihak Padang Palma Permai siap
merealisasikannya,” ungkap Nurmalah,SH, staf hukum PT.Padang Padang Permai.
Nurmalah juga menyampaikan
bahwa persoalan HGU PT.Padang Palma Permai yang telah habis masa berlakunya
telah diperpanjang kembali. Sedangkan masalah sengketa areal perkebunan antara
pihak PT. Padang Palma Permai dengan masyarakat setempat katanya semuanya
berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.
“ Berdasarkan peraturan hukum yang berlaku, areal perkebunan
PT.Padang Palma Permai yang sekarang semuanya sah milik PT.Padang Palma
Permai,” ungkap Nurmalah, SH. | AT | FAY | RD|

0 komentar:
Posting Komentar