News Update :

Foke Hanya Punya Pistol Air

Senin, 07 Mei 2012

Jakarta | Acehtraffic.com - Akhir-akhir ini marak terjadi penyalahgunaan senjata api di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menilai tindak penyalahgunaan senjata api tersebut harus ditertibkan mengingat efeknya cukup membahayakan bagi masyarakat.

"Kalau senjata api resmi, yang tercatat di Polda itu jelas. Check and balance, kemudian cek dan riceknya jelas," kata Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo, di Balaikota, Jakarta, Senin 7 Mei 2012.

Sebagai pemegang pucuk pimpinan ibukota, sesuai dengan Surat Keputusan Kapolri, dirinya berhak memiliki senjata api. Namun ia mengaku tidak memiliki senjata api meski diperbolehkan.

"Nggak punya senjata api, pistol air punya. Sesuai dengan aturan kepolisian saja," ujar Foke. "Yang lain juga nggak ada. Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Satpol PP juga nggak. Gubernur juga nggak punya," imbuhnya.

Kendati demikian, keamanan dan kenyamanan memang merupakan kebutuhan warga Jakarta. Untuk itu, dirinya selalu berhubungan dan berkoordinasi dengan Kapolda mengenai masalah keamanan di Jakarta ini.

Namun jika terjadi penyalahgunaan, seperti adanya kepemilikan senjata api tanpa izin yang digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum, maka hal tersebut merupakan wewenang penuh dari Polda Metro Jaya. "Jadi untuk masalah seperti itu [penyalahgunaan senjata api] saya percayakan kepada Polda," tuturnya.

Sesuai dengan Surat Keputusan Kapolri nomor 82/II/2004, ada ketentuan bagi perorangan atau pejabat yang diizinkan untuk memiliki dan menggunakan senjata api untuk kepentingan bela diri. Di dalamnya antara lain Pejabat Pemerintah seperti Menteri/DPR/MPR RI, Sekjen/Irjen/Dirjen/Sekretaris Kabinet, Gubernur/wakil Gubernur/Sekwilda/Irwilprop/DPRD Provinsi, Walikota/Bupati dan Instansi pemerintah golongan IV-B.

Kemudian untuk golongan Pejabat Swasta, diberikan izin bagi yang memiliki jabatan Komisaris, Presiden Komisaris, Presiden Direktur, Direktur/Direktur Utama dan Direktur Keuangan. Untuk golongan Pejabat TNI/Polri yang berhak adalah yang menjabat sebagai Perwira Tinggi, Perwira Menengah [Pamen] serendah-rendahnya berpangkat Mayor/Kompol.

Selanjutnya untuk golongan Purnawirawan TNI/Polri dengan pangkat Perwira Tinggi, Perwira Menengah [Pamen] serendah-rendahnya berpangkat Mayor/Kompol. Terakhir untuk golongan Profesi, hanya Pengacara senior dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman/Peradilan dan Dokter Praktek dengan Surat Keputusan Menkes atau Kemenkes yang berhak memiliki senjata api. | AT | KP |
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016