
Medan
| Acehtraffic.com- Tangis Noerdin Muhammad Amin alias Tudin (41) langsung
memecah keheningan ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan, setelah jaksa
penuntut umum menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap pria
asal Desa Awe Geutah, Kecamatan Peusangan Matang, Glumpang II , Bireuen, Rabu 2 Mei
2012.
Tuntutan eksekusi mati itu berkaitan erat dengan tindakan Tudin yang nekat menyelundupkan sabu-sabu sebanyak 6,95 kilogram. Menurut JPU Dwi Melly Nova, narkoba yang dibawa terdakwa merupakan yang terbesar dalam kurun dua tahun terakhir di Medan.
"Itu sangat besar, bahkan belum ada yang menandingi dalam waktu dua tahun ini," kata Nova usai sidang.
Apalagi kata dia, kejahatan terdakwa bertentangan dengan pasal 114 (2) nomor 35/2009 tentang narkotika. Menurutnya, sesuai fakta di persidangan, terdakwa cukup menyadari perbuatannya, sehingga dinilai sengaja menyebarkan barang haram itu.
Namun segala tudingan Nova di hadapan majelis hakim yang diketuai Ramli Daharsa itu dibantah terdakwa. Seakan tak kuat menghadapi tuntutan itu, terdakwa langsung meneteskan air mata.
"Ini sungguh tak adil pak hakim, saya dikorbankan," kata Tudin di sela tangisnya.
Ia mengatakan, seluruh sabu-sabu itu bukan miliknya, melainkan milik temannya, Adul. "Ini bukan punya saya, tolonglah saya tak salah," ujarnya.
Dalam persidangan itu diungkapkan kalau terdakwa diamankan petugas saat hendak berangkat ke Jakarta melalui Bandara Polonia, Medan pada 4 November 2011.
Tuntutan eksekusi mati itu berkaitan erat dengan tindakan Tudin yang nekat menyelundupkan sabu-sabu sebanyak 6,95 kilogram. Menurut JPU Dwi Melly Nova, narkoba yang dibawa terdakwa merupakan yang terbesar dalam kurun dua tahun terakhir di Medan.
"Itu sangat besar, bahkan belum ada yang menandingi dalam waktu dua tahun ini," kata Nova usai sidang.
Apalagi kata dia, kejahatan terdakwa bertentangan dengan pasal 114 (2) nomor 35/2009 tentang narkotika. Menurutnya, sesuai fakta di persidangan, terdakwa cukup menyadari perbuatannya, sehingga dinilai sengaja menyebarkan barang haram itu.
Namun segala tudingan Nova di hadapan majelis hakim yang diketuai Ramli Daharsa itu dibantah terdakwa. Seakan tak kuat menghadapi tuntutan itu, terdakwa langsung meneteskan air mata.
"Ini sungguh tak adil pak hakim, saya dikorbankan," kata Tudin di sela tangisnya.
Ia mengatakan, seluruh sabu-sabu itu bukan miliknya, melainkan milik temannya, Adul. "Ini bukan punya saya, tolonglah saya tak salah," ujarnya.
Dalam persidangan itu diungkapkan kalau terdakwa diamankan petugas saat hendak berangkat ke Jakarta melalui Bandara Polonia, Medan pada 4 November 2011.
Petugas
yang curiga dengan hasil sensor xray langsung menggeledah, dan menemukan tujuh
paket sabu-sabu atau seberat 6,95 kilogram. Ketika itu terdakwa sempat
membantah dengan menyebutkan isi tasnya berupa kopi. | aceh.tribunnews.com

0 komentar:
Posting Komentar