News Update :

Dituntut Hukuman Mati Karena Sabu, Warga Awe Geutah Klik Meu A' A' (Menangis) di Pengadilan

Rabu, 02 Mei 2012




Medan | Acehtraffic.com- Tangis Noerdin Muhammad Amin alias Tudin (41) langsung memecah keheningan ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan, setelah jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap pria asal Desa Awe Geutah, Kecamatan Peusangan Matang, Glumpang II , Bireuen, Rabu 2 Mei 2012.

Tuntutan eksekusi mati itu berkaitan erat dengan tindakan Tudin yang nekat menyelundupkan sabu-sabu sebanyak 6,95 kilogram. Menurut JPU Dwi Melly Nova, narkoba yang dibawa terdakwa merupakan yang terbesar dalam kurun dua tahun terakhir di Medan.

"Itu sangat besar, bahkan belum ada yang menandingi dalam waktu dua tahun ini," kata Nova usai sidang.

Apalagi kata dia, kejahatan terdakwa bertentangan dengan pasal 114 (2) nomor 35/2009 tentang narkotika. Menurutnya, sesuai fakta di persidangan, terdakwa cukup menyadari perbuatannya, sehingga dinilai sengaja menyebarkan barang haram itu.

Namun segala tudingan Nova di hadapan majelis hakim yang diketuai Ramli Daharsa itu dibantah terdakwa. Seakan tak kuat menghadapi tuntutan itu, terdakwa langsung meneteskan air mata.

"Ini sungguh tak adil pak hakim, saya dikorbankan," kata Tudin di sela tangisnya.

Ia mengatakan, seluruh sabu-sabu itu bukan miliknya, melainkan milik temannya, Adul. "Ini bukan punya saya, tolonglah saya tak salah," ujarnya.

Dalam persidangan itu diungkapkan kalau terdakwa diamankan petugas saat hendak berangkat ke Jakarta melalui Bandara Polonia, Medan pada 4 November 2011.

Petugas yang curiga dengan hasil sensor xray langsung menggeledah, dan menemukan tujuh paket sabu-sabu atau seberat 6,95 kilogram. Ketika itu terdakwa sempat membantah dengan menyebutkan isi tasnya berupa kopi. | aceh.tribunnews.com
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016